KARAWANG – Praktik lancung dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang tercium ke publik. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2024 ditemukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Modus “cashback” dari penyedia e-katalog hingga manipulasi pesanan diduga menjadi celah menguapnya dana miliaran rupiah.
​Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan Rp1,92 triliun untuk Belanja Barang dan Jasa pada TA 2024. Dari jumlah tersebut, Bagian Kesra menyerap anggaran sebesar Rp75 miliar. Namun, audit uji petik mengungkap tabir gelap di balik angka-angka tersebut.
​Modus Operandi: Pesanan Fiktif dan Pengembalian Tunai
​Hasil pemeriksaan terhadap database e-katalog dan konfirmasi kepada sembilan penyedia barang mengungkap dua pola utama penyimpangan:
- ​Manipulasi Pesanan: Barang tidak dibelanjakan sesuai dengan daftar pemesanan di e-katalog, di mana kelebihan dananya justru ditarik kembali ke kantong Bagian Kesra.
- ​Praktik Cashback: Belanja dilakukan sesuai pesanan, namun penyedia memberikan pengembalian uang tunai (cashback) secara ilegal kepada pihak Kesra.
​Akibat praktik ini, ditemukan pertanggungjawaban belanja yang “bodong” alias tidak sesuai kondisi senyatanya pada tiga bidang di Kesra dengan nilai fantastis mencapai Rp5.055.105.202,57.
​Dana “Gelap” untuk Operasional Tanpa Anggaran
​Pengakuan mengejutkan datang dari internal Bagian Kesra. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa dana hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional yang tidak dianggarkan dalam APBD.
​Dari total temuan Rp5 miliar tersebut, sebesar Rp4,01 miliar berhasil diidentifikasi dan diverifikasi sebagai dana operasional tak resmi. Sementara itu, sisanya sebesar Rp1,33 miliar sempat “gelap” karena tidak dapat diidentifikasi peruntukannya, sebelum akhirnya dipaksa setor kembali ke Kas Daerah pada Mei 2025 lalu.
​Pelanggaran Serius Konstitusi Keuangan
​Kondisi ini merupakan tamparan keras bagi tata kelola keuangan daerah. Praktik tersebut secara nyata melanggar:
- ​UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pejabat dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD jika anggaran tidak tersedia.
- ​PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
​Penggunaan anggaran daerah untuk keperluan yang tidak direncanakan secara resmi merupakan bentuk penyimpangan material yang merusak integritas laporan keuangan daerah.
​Siapa yang Bertanggung Jawab?
​Bobroknya tata kelola ini ditengarai akibat lemahnya pengawasan di pucuk pimpinan. Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal dalam pengendalian. Selain itu, Kepala Bagian Kesra selaku PPK, Ketua Tim (BMS, Kesra, dan Kesos) selaku PPTK, hingga Bendahara Pengeluaran Pembantu dianggap tidak cermat dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
​Kini, meski sebagian dana telah dikembalikan ke Kas Daerah, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut apakah ada unsur kesengajaan atau gratifikasi sistematis dalam lingkaran setan “cashback” e-katalog ini. Realisasi belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi kerugian negara yang nyata.
(red)


