BEKASI – Proyek strategis pembangunan Yontaipur Kostrad di Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran hampir Rp29 miliar kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, ditemukan kelebihan pembayaran negara sebesar Rp730.896.364 akibat kekurangan volume pekerjaan.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT PMU tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak Rp28.968.380.000,00. Namun, hasil uji petik pemeriksaan fisik bersama sejumlah pihak, termasuk Inspektorat, justru mengungkap fakta berbeda: terdapat pekerjaan yang tidak sesuai volume sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pengawasan proyek. Pasalnya, pekerjaan telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pengawasan lapangan, pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga serah terima pekerjaan (BAST), namun selisih volume signifikan tetap lolos dari deteksi awal.
Pemimpin Redaksi Rajawali News, Ali Sofyan, menilai kasus ini sebagai alarm keras atas lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi kelalaian berlapis, mulai dari pengawasan lapangan hingga pengendalian kontrak. Fakta bahwa proyek dinyatakan 100 persen selesai tapi masih menyisakan kekurangan volume ratusan juta rupiah menunjukkan adanya celah serius yang tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran sejumlah pihak yang secara regulatif memiliki tanggung jawab langsung, mulai dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), PPK, hingga PPTK dan konsultan pengawas.
“Semua fungsi pengawasan seperti tidak berjalan optimal. Ini harus diusut tuntas secara transparan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan potensi pelanggaran yang lebih jauh,” tambah Ali.
Secara aturan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dengan tegas menyebutkan bahwa pembayaran proyek harus didasarkan pada hasil pengukuran riil pekerjaan. Selain itu, penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume pekerjaan, dan setiap kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas daerah.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp730 juta tersebut segera diproses untuk dikembalikan oleh pihak penyedia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas CKTR menyatakan menerima hasil temuan dan akan menindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Meski demikian, publik menanti langkah konkret yang tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi juga penegakan akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang lalai menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa proyek bernilai besar sekalipun tidak kebal dari persoalan mendasar: lemahnya pengawasan. Tanpa pembenahan serius, potensi kebocoran anggaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang di masa mendatang.*
(red)


