Belum Optimalnya Pemutakhiran Akibatkan Hilangnya Potensi Penerimaan PBB-P2 Bekasi Senilai Rp309.401.500,00.
Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Belum Seluruhnya Mutakhir LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp2.757.098.400.000,00 dan terealisasi senilai Rp2.447.024.238.415,00 atau 88,75%. Realisasi tersebut diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp654.627.536.157,00 atau 26,75 % dari realisasi seluruh Pendapatan Pajak.
PBB-P2 merupakan Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki,dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pengelolaan PBB-P2 dilaksanakan oleh Bapenda melalui aplikasi SISMIOP. PBB-P2 ditetapkan secara official assesment yaitu penetapan pajak terutang dilakukan oleh Bapenda untuk masa pajak tahunan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PBB-P2. Rincian Tarif PBB-P2 terdapat pada tabel berikut.
Tabel 3
Hasil perbandingan informasi luasan bumi dan bangunan pada SPPT PBB-P2 dengan informasi luasan bumi dan bangunan pada dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masing-masing Nomor Objek Pajak (NOP), diketahui bahwa terdapat NOP dengan luasan bumi dan bangunan yang berbeda. Informasi luasan bumi dan bangunan pada SPPT PBBP2 ditetapkan lebih rendah dari luasan bumi dan bangunan pada transaksi BPHTB sebanyak 1.215 SPPT.
Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bapenda dengan melakukan perbandingan antara luasan bumi dan bangunan pada SPPT PBB-P2 dan informasi luasan bumi dan bangunan pada dokumen pembayaran BPHTB diketahui terdapat kekurangan penerimaan PBB-P2 senilai Rp309.401.500,00. Rincian perhitungan pada Lampiran 5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari”.
b. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan,Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidangpengelolaan pendapatan daerah meliputi:
a) Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah”;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan,pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;Melaksanakan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah dan pendataan atas permohonan pendaftaran pajak daerah;
c) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah; dan
d) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis data pajak daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan PBB-P2 senilai Rp309.401.500,00.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan yang menjadi tupoksinya; dan
b. Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda belum optimal melaksanakan pemutakhiran basis data PBB-P2.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Red.


