Minggu, Juli 12, 2026
spot_img

BOBROKNYA MENEJEMEN ATAU BUASNYA PEJABAT RAMPOK DI LINGKARAN PEMDA PURWAKARTA

Purwakarta, Rajawali News— Ali sopyan, Kelebihan Perhitungan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Enam SKPD sebesar Rp417.365.000,00
Pemkab Purwakarta menyajikan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada LRA
(audited) sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp981.546.686.439,00 dengan
realisasi sebesar Rp856.592.355.153,00 atau 87,27% dari anggaran. Realisasi Belanja
Barang dan Jasa tersebut di dalamnya termasuk realisasi Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp10.210.337.700,00.
BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik pada enam SKPD yaitu
Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) atas
pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Tim Pelaksana Kegiatan serta dasar hukum belanja tersebut. Hasil pengujian sebagai
berikut.sebagainya (rincian spj merujuk poin a) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian
asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara sebesar Rp36.945.214.330,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Para Kepala SKPD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya; dan
b. PPTK SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran,
kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui melalui Sekretaris
Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!