Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Skandal Lampu Jalan Muratara: Proyek Dishub Dibayar Penuh, Volume ‘Sunat’, Negara Dirugikan — BPK Bongkar Jejak PT BTL

MURATARA – Dugaan praktik kelalaian serius dalam pengelolaan proyek pemerintah kembali terkuak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dari uang negara.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas keuangan daerah tahun 2024, BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp62,29 miliar, dengan realisasi mencapai Rp59,15 miliar atau 94,95 persen dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Dinas Perhubungan mengelola anggaran sebesar Rp18,64 miliar.

Namun setelah dilakukan analisis dokumen, pengujian fisik pekerjaan, dan verifikasi lapangan, BPK menemukan fakta mengejutkan. Delapan paket pekerjaan LPJU ternyata mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp57.928.367.
Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, pengawas proyek, serta didampingi Inspektorat Kabupaten Muratara.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasilnya, dalam pembahasan resmi pada 1 hingga 5 Mei 2025, para pihak mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik, yang menyatakan bahwa penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Sejumlah perusahaan penyedia, yakni CV SPe, CV SPM, CV KSG, dan CV RBM, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp33.503.297,29 pada 14–15 Mei 2025.

Namun hingga kini, PT BTL masih menyisakan kewajiban pengembalian sebesar Rp24.425.071,26 yang belum disetor ke kas daerah.
Temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, serta ketepatan volume dan perhitungan pekerjaan.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Perhubungan Muratara. Kondisi ini diduga terjadi karena:

Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, serta
PPK, PPTK, dan pengawas proyek tidak optimal dalam memeriksa kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp24.425.071,26 yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.
BPK pun secara tegas merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan agar:

Memperketat pengawasan pelaksanaan anggaran,
Menginstruksikan PPK, PPTK, dan pengawas proyek agar memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak, serta
Memproses pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT BTL dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Meski Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali dan tidak berhenti pada sekadar temuan audit.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek penerangan jalan di Muratara benar-benar untuk menerangi masyarakat, atau justru menjadi celah baru kebocoran uang negara?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!