Bekasi, Rajawali News— Jagat politik kembali diguncang aksi kontroversial yang memantik gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional diduga melakukan tindakan penyobekan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sebuah momen yang kini viral dan menuai kecaman luas.
Aksi tersebut dinilai bukan sekadar ekspresi kekecewaan politik, melainkan bentuk tindakan simbolik yang dianggap melecehkan simbol kepala negara. Sejumlah pihak menilai perbuatan itu berpotensi memicu polarisasi dan memperkeruh suhu politik nasional.
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyatakan sikap tegas atas peristiwa tersebut. Ia mengaku tidak terima dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional.
“Perbedaan sikap politik adalah hal biasa dalam demokrasi. Tapi menyobek foto Presiden adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika, tidak beradab, dan melukai perasaan banyak rakyat,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya.
Ali Sofyan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelaah peristiwa tersebut secara objektif dan profesional. Menurutnya, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa tindakan merusak atau melecehkan simbol negara dapat dikaji dalam perspektif hukum yang berlaku, tergantung pada konteks, motif, dan dampak yang ditimbulkan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Perisai Kebenaran Nasional terkait alasan maupun latar belakang aksi tersebut.
Sementara itu, di media sosial, peristiwa ini telah memantik perdebatan sengit. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk ekspresi politik, sementara lainnya menilai tindakan tersebut sebagai provokasi yang tidak pantas dan berpotensi mengganggu stabilitas.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia: apakah perbedaan sikap politik akan tetap berada dalam koridor etika dan hukum, atau justru bergeser menjadi aksi-aksi simbolik yang memperuncing perpecahan?
Publik kini menanti klarifikasi resmi serta langkah hukum yang akan diambil aparat, guna memastikan bahwa dinamika politik tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan saling menghormati.
(red)


