JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-2 kepada seorang warga Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas (BBM) bersubsidi pemerintah.
Surat panggilan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor: S.Pgl/454/II/RES.5.5/2026/Tipidter, yang diterbitkan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, penyidik memanggil seorang laki-laki berinisial ZPN alias R, seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, serta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa saksi diminta hadir di Kantor Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 20 Januari 2026 di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.
Penyidik menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan guna memperjelas dugaan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemanggilan kedua dilakukan karena saksi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama tanpa keterangan yang patut dan wajar.
Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum dalam proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan kejelasan fakta hukum.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak saksi terkait pemanggilan tersebut.
Sesuai dengan prinsip hukum dan Kode Etik Pers, setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
(red)


