BOGOR, Rajawali News– Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 2054 SBN yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2/2026).
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan seorang sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM subsidi tersebut. Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan wadah penampungan di bagian jok belakang yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis Bio Solar subsidi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, penanganan selanjutnya telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
“Beberapa personel dari POM AU datang ke Polsek Cileungsi dan meminta agar unit kendaraan tersebut dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer, karena diduga pelaku utamanya merupakan anggota TNI. Penyerahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Edison, Senin (16/2/2026).
Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Sandi Bonardo, menyampaikan bahwa penyerahan penanganan kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme penanganan perkara.
“Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena informasi awal menyebutkan sopir merupakan warga sipil, sehingga publik berharap ada penjelasan resmi agar proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan,” ujarnya. Selasa (17/2/2016)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan dalam kasus ini adalah melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta dugaan penggunaan pelat nomor berbeda untuk menghindari pengawasan.
Penanganan perkara saat ini berada di bawah kewenangan Polisi Militer Angkatan Udara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status hukum pihak yang diamankan.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan sampai adanya putusan hukum tetap
.(Hesty)


