Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Surat Disdikbud Larang Jual LKS, Tapi Tak Pernah Larang Digunakan di Kelas — Salah Tafsir Mulai Terbuka

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tertanggal 3 Februari 2026 tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) mulai memicu tafsir beragam di tengah masyarakat. Sebagian pihak bahkan menyimpulkan bahwa LKS dilarang masuk sekolah.

Namun, jika dokumen tersebut dibaca secara utuh dan presisi, muncul satu fakta penting: tidak ada satu pun kalimat yang melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar.

Yang dilarang tegas dalam surat itu adalah praktik penjualan oleh satuan pendidikan, bukan aktivitas pembelajaran di ruang kelas.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Membaca Hukum dari yang Tidak Ditulis

Dalam tradisi hukum administrasi, aturan tidak boleh ditafsirkan melebar dari teksnya. Apa yang tidak tertulis tidak dapat dipaksakan menjadi norma baru.
Surat tersebut hanya memuat larangan agar sekolah tidak:

  • Menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung,
  • Menjadi perantara transaksi,
  • terlibat dalam aktivitas ekonomi bahan ajar.

Namun, tidak ditemukan frasa yang menyatakan:

  • Melarang penggunaan LKS.
  • Melarang LKS digunakan dalam pembelajaran.
  • Melarang LKS masuk sekolah.
  • atau, Melarang guru memakai LKS.

Artinya, objek larangan adalah transaksi administratif, bukan instrumen pedagogik.

Kesalahan Tafsir yang Berpotensi Berbahaya

Memaknai surat larangan jual-beli sebagai larangan total terhadap LKS dinilai sebagai bentuk over-interpretation, yakni penafsiran yang melampaui teks hukum.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, mengingatkan bahwa kesalahan membaca kebijakan dapat menimbulkan ketakutan yang tidak perlu di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai guru takut mengajar hanya karena salah tafsir. Regulasi itu melarang praktik dagang, bukan melarang alat bantu belajar,” tegasnya.

Menurutnya, membunuh instrumen pembelajaran akibat salah tafsir justru berisiko mengganggu kualitas pendidikan.

Konsisten dengan Regulasi Nasional

Jika ditarik ke level yang lebih tinggi, substansi surat tersebut selaras dengan berbagai regulasi nasional.

  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 melarang sekolah memperjualbelikan buku, tetapi tidak pernah menghapus hak guru memilih media pembelajaran.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjamin akses pendidikan tanpa pungutan wajib, tanpa melarang partisipasi sukarela dalam mendukung proses belajar.

Dengan demikian, menafsirkan adanya larangan total terhadap LKS justru bertentangan dengan kerangka hukum pendidikan itu sendiri.

Fokus Surat: Menutup Komersialisasi Sekolah

Secara substansi, arah kebijakan Disdikbud terlihat jelas, menjaga sekolah tetap sebagai lembaga pendidikan, bukan ruang transaksi ekonomi.

Fenomena sekolah menjadi jalur distribusi buku dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, kebijakan administratif diarahkan untuk memutus potensi konflik kepentingan.

Namun kebijakan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk:

  • Membatasi metode mengajar,
  • Menghapus bahan latihan siswa,
  • atau mempersempit kreativitas pedagogik guru.

“Kalau sampai guru kehilangan alat bantu karena ketakutan administratif, itu justru bertentangan dengan tujuan pendidikan,” ujar Manap.

Garis Batas yang Harus Dipahami Sekolah
Dari pembacaan hukum, batasnya menjadi terang:

  • Guru boleh menggunakan LKS
  • LKS boleh hadir sebagai bahan ajar.

Pembelajaran tidak dilarang menggunakan modul tambahan Tetapi:

  • Sekolah tidak boleh menjual
  • Tidak boleh memaksa
  • Tidak boleh mengarahkan pembelian.
  • Tidak boleh menjadi perantara dagang

Di sinilah regulasi berdiri, mengatur perilaku, bukan melarang pengetahuan.

Bahaya Narasi yang Terlanjur Viral

Para pengamat pendidikan menilai, narasi “LKS dilarang” berpotensi lebih berbahaya daripada praktik yang ingin dicegah. Ketika ketakutan menyebar, sekolah bisa menjadi terlalu defensif, guru ragu berinovasi, dan siswa justru kehilangan sumber belajar.

Dalam negara hukum, kebijakan harus dibaca dari dokumen resmi, bukan dari potongan informasi atau gema media sosial.

Surat Disdikbud Kabupaten Kuningan tidak pernah melarang LKS sebagai bahan ajar. Yang dihentikan adalah praktik jual-beli di lingkungan sekolah.

Maka, jika muncul klaim bahwa LKS tidak boleh digunakan di kelas, klaim tersebut tidak memiliki pijakan pada teks kebijakan.
Yang dilarang adalah komersialisasinya, bukan pembelajarannya.

Ketika tafsir kembali diletakkan pada rel hukumnya, polemik ini sejatinya bukan soal boleh atau tidaknya LKS, melainkan soal menjaga pendidikan tetap bersih dari transaksi, tanpa harus mengorbankan proses belajar. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!