Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

‎Tunjangan DPRD Kuningan Tertahan: Anggaran Ada, Kepatuhan PP 18/2017 Diabaikan

KUNINGAN, Rajawalinews.online — Tertahannya pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2026 bukan semata persoalan teknis atau keterlambatan administratif. Ia membuka persoalan yang lebih mendasar: anggaran berjalan lebih cepat daripada kepatuhan terhadap hukum.

‎Secara formal, seluruh prasyarat anggaran telah tersedia. APBD 2026 telah disahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani. Namun satu elemen krusial absen: Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penetapan hak keuangan DPRD. Kekosongan inilah yang membuat pencairan tunjangan tertahan.

‎PP 18/2017: Norma Jelas, Tak Bisa Ditawar

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Rujukan hukumnya terang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

‎Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa hak keuangan DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

‎Pasal 3 menegaskan bahwa jenis dan besaran hak keuangan harus diatur dalam peraturan, bukan sekadar keputusan administratif.

Artinya, tanpa Perbup, seluruh hak keuangan DPRD belum sah secara hukum untuk dieksekusi, meskipun anggarannya tersedia. Norma ini tidak membuka ruang tafsir.

Pola Lama yang Terulang

Masalahnya menjadi kronis karena bukan kali pertama hal ini terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan diduga dilakukan hanya berlandaskan Surat Keputusan Bupati. Praktik ini secara normatif tidak sejalan dengan PP 18/2017.

Jika pola lama kembali diulang, mengisi kekosongan Perbup dengan SK atau kompromi administratif, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian sesaat, melainkan pembiaran pelanggaran norma secara sistematis.

BPKAD Menahan Pencairan: Kepatuhan, Bukan Pembangkangan

Dalam situasi ini, sikap BPKAD Kabupaten Kuningan yang menahan pencairan justru mencerminkan fungsi pengamanan sistem.

‎Pejabat pengelola keuangan daerah terikat pada asas legalitas. Tanpa dasar hukum yang lengkap, pencairan tunjangan bukan hanya berisiko secara kelembagaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pribadi pejabat penandatangan.

‎Menahan pencairan bukan bentuk pembangkangan terhadap DPRD, melainkan kepatuhan terhadap hukum keuangan negara.

‎Bukan Pidana, Tapi Soal Disiplin Kekuasaan

‎PP 18/2017 tidak mengatur sanksi pidana. Namun justru karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembenahan. Persoalan ini adalah disiplin tata kelola, bukan kriminalisasi kebijakan.

Setiap rupiah uang publik menuntut dasar hukum yang sah. Ketika prosedur dilewati, risiko audit dan temuan bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi logis.

Empat Tuntutan Tegas agar Masalah Tak Berulang

Agar persoalan ini tidak menjadi catatan merah tahunan, langkah-langkah berikut harus dilakukan segera, bukan sekadar imbauan:

  • Bupati Kuningan wajib menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD paling lambat sebelum akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Melewati tenggat ini berarti pembiaran kekosongan norma secara sadar.
  • Pencairan tunjangan DPRD tidak boleh dilakukan secara surut atau kompromistis sebelum Perbup berlaku. Jika dipaksakan, tanggung jawab administratif dan hukum melekat pada pejabat penandatangan.
  • DPRD Kabupaten Kuningan tidak boleh bersikap pasif. Sebagai penerima hak sekaligus pembentuk APBD, DPRD semestinya mendesak eksekutif secara terbuka, bukan menormalisasi keterlambatan regulasi.
  • Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan harus mencatat persoalan ini sebagai risiko tata kelola, bukan sekadar isu teknis, dan menjadikannya objek pengawasan internal sebelum audit BPK berlangsung.

‎PP 18/2017 telah berlaku lebih dari tujuh tahun. Regulasi ini tidak kekurangan waktu untuk dipahami. Yang kini dipertanyakan bukan lagi soal aturan, melainkan kemauan pejabat untuk taat pada hukum yang sudah terang-benderang.
<span;>‎Dalam negara hukum, uang publik tidak menunggu kebiasaan.
<span;>‎Ia menunggu aturan yang sah dan pejabat yang berani bertanggung jawab.
‎(GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!