Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Skandal Jasa Konsultansi Rp563 Juta di Lahat: Konsultan Fiktif, Ijazah Tak Sesuai, SPK Diduga Hanya Formalitas

LAHAT – Pengelolaan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan serius. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat penyimpangan sistematis dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai temuan mencapai Rp563.033.433,00.
Pemkab Lahat tercatat menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp19,78 miliar, dengan realisasi Rp13,59 miliar atau 68,71 persen. Namun, hasil uji petik terhadap 39 paket pekerjaan mengungkap fakta mencengangkan: pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
Personel Konsultan Tak Sesuai Kualifikasi, Ijazah Tidak Relevan
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemeriksaan menemukan enam personel konsultan yang bekerja pada lima paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK.
Ironisnya, para personel tersebut mengakui ijazah dan latar belakang pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi teknis maupun pengalaman yang disyaratkan. Padahal, KAK secara tegas mensyaratkan posisi Inspektor harus diisi oleh lulusan S1 Teknik Arsitektur atau S1 Teknik Sipil dari perguruan tinggi negeri atau yang telah disetarakan.
Temuan ini mengindikasikan kuat adanya pembiaran atau dugaan rekayasa administratif demi mencairkan anggaran, tanpa memperhatikan kompetensi tenaga ahli yang semestinya menjadi jantung pengawasan konstruksi.
Konsultan Fiktif dan Personel “Siluman”
Lebih jauh, pemeriksaan dokumen kontrak, invoice pembayaran, dan daftar hadir mengungkap fakta yang lebih serius. Dari 39 SPK, tercatat:
41 personel konsultan tercantum dalam SPK, namun tidak pernah terlibat dalam pekerjaan
10 personel lainnya tercatat bekerja pada waktu yang beririsan di beberapa proyek berbeda
Praktik ini mengarah pada dugaan konsultan fiktif dan penggandaan personel demi memenuhi administrasi kontrak, dengan total nilai pembayaran personel mencapai Rp563.033.433,00.
Jika terbukti disengaja, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta membuka pintu pada dugaan kerugian keuangan negara.
SPK Diduga Sekadar Dokumen Formal
Fakta bahwa puluhan personel yang dibayar tidak bekerja, serta penggunaan tenaga yang tidak sesuai kualifikasi, menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah SPK hanya dijadikan formalitas administratif untuk meloloskan pembayaran?
Publik kini menanti sikap tegas Pemkab Lahat, khususnya Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga pengawas internal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!