Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Aset Gedung dan Bangunan Pemkab Muara Enim Berdiri di Atas Tanah Bukan Milik Pemda

Aset Gedung dan Bangunan Pemkab Muara Enim Berdiri di Atas Tanah Bukan Milik Pemda

 

Hasil perbandingan KIB A dengan KIB C diketahui bahwa terdapat 46 unit Aset Gedung dan Bangunan senilai Rp14.271.027.722,00 dibangun bukan diatas tanah milik Pemkab Muara Enim.

Berdasarkan hasil permintaanketerangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh PT BA. Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan di atas tanah milik PT BA pada Lampiran 11.

d. Aset Tetap Renovasi Belum Dikapitalisasi ke Aset Induknya Aset Tetap-Renovasi adalah pengeluaran belanja berupa kapitalisasi nilai biaya renovasi/rehabilitasi atas aset tetap bukan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan. Renovasi aset tetap dalam lingkup ini,

dijelaskan dalam Kebijakan Akuntansi Pemkab Muara Enim, mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi namun masih dalam satu entitas pelaporan. Lingkup renovasi jenis ini meliputi:

a) Renovasi aset tetap milik UPTD lain dalam satu SKPD; dan

b) Renovasi aset tetap milik SKPD lain

Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi diserahkan pada pemilik.

Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 93 unit Aset Tetap Renovasi senilai Rp83.626.732.868,98 belum diserahkan kepada SKPD.

 

Red.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!