PURWAKARTA, Rajawali News— Puluhan kasus tindak pidana korupsi kab.Paten Purwakarta masih banyak yang terpendam . Rambo. ( Rakyat Membela Prabowo) Mendesak pihak KPK.RI . Untuk mengusut ada nya dugaan kasus tindak pidana korporasi di lingkaran Pemda Purwakarta yg terpendam . Pasalnya sejak tahun 2016. Sampai saat ini kerugian ke Uwangan negara di seputar Pemda Purwakarta. Masi banyak terpendam. Tersekesan gerombolan koruptor kebal hukum. Hal tersebut dapat di baca di bawa ini.
SILPA TA 2023 tidak menggam barkan nilai yang sebenarnya
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan
nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat
Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)
yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari
pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada
APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang
Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan
Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak
sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana
lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang
digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,
Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit
Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)
berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA
2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada
tabel berikut.
Tabel 1.5 Perhitungan Defisit Riil TA 2023
No Uraian Utang Belanja Riil Utang Riil Nilai
a b c d e
1
Kas yang ditentukan penggunaannya
direalisasikan tidak sesuai peruntukannya
Berdasarkan tabel di atas, terdapat defisit riil TA 2023 sebesar
Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab
Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD
sebesar 1,311 dengan kategori SedangPeraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas
Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas
Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit
APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%. Defisit APBD menurut PMK
194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang
Daerah. APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran
sebesar Rp50.843.834.013,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar
Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena
defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak
realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan
tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat
pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar
Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00,
dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan
SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan
modal sebesar Rp5.000.000.000,00.
Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang
Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00. Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja
dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta
TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana
diungkapkan dalam tabel di atas, dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46%
dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar
batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor
194/PMK.07/2022.
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasailmu BUD tidak tertib
Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan oleh Kepala Bidang
Anggaran BKAD selaku Kuasa BUD yang menyatakan ketersediaan dana untuk
dijadikan dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh SKPD
atas pelaksanaan APBD. Kuasa BUD menerbitkan SPD belum sepenuhnya
mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, dan belum
melakukan perubahan SPD atas ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai
perkiraan penerimaan dalam anggaran kas.
Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa penerbitan SPD yang tidak
mempertimbangkan ketersediaan kas sesuai sumber dananya menimbulkan
terjadinya utang yang harus diselesaikan oleh Pemkab Purwakarta sebagaimana
diuraikan di atas, yaitu:
1) Kas yang ditentukan penggunaannya berupa DAU-SG untuk membiayai
kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dianggarkan dengan sumber
dana PAD;


