Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

BOM WAKTU APBD PURWAKARTA MELEDAK! BPK Bongkar Defisit Riil Rp105,8 Miliar, Kas Daerah Nyaris Kosong, Utang Menumpuk

PURWAKARTA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran 2023 membuka tabir krisis fiskal serius yang selama ini tertutup rapat. Fakta-fakta yang diungkap BPK menunjukkan APBD Purwakarta berada dalam kondisi darurat keuangan, dengan kas daerah nyaris kosong, utang membengkak, dan defisit riil yang melampaui batas hukum.
Dalam Catatan 5.3.1.1.1, BPK mengungkapkan bahwa saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp9,63 miliar. Namun angka tersebut menyesatkan. Sebesar Rp9,17 miliar di antaranya merupakan dana transfer Pemerintah Pusat yang telah ditentukan penggunaannya. Artinya, kas riil yang benar-benar bebas digunakan Pemkab Purwakarta hanya Rp461 juta, angka yang nyaris nihil untuk ukuran sebuah kabupaten.
Lebih mencengangkan lagi, BPK menemukan dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai PMK Nomor 212/PMK.07/2022 seharusnya masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp57,43 miliar, namun faktanya tidak tersedia. Dana tersebut dialokasikan untuk penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, pendidikan, dan kesehatan—sektor-sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Purwakarta tercatat memiliki kewajiban besar kepada pihak ketiga. Utang Belanja membengkak hingga Rp59,3 miliar dan Utang Jangka Pendek Lainnya mencapai Rp28,2 miliar. Ketika kewajiban ini dikalkulasikan bersama piutang Transfer Deposit Facility (TDF) sebesar Rp28,69 miliar dan Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Rp9,99 miliar, hasilnya mencengangkan: Defisit Riil APBD Purwakarta TA 2023 mencapai Rp105,82 miliar.
Angka ini setara 4,46 persen dari realisasi Pendapatan Daerah, jauh melampaui batas maksimal defisit 2,4 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 194/PMK.07/2022. Dengan kata lain, Pemkab Purwakarta secara terang-terangan melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
BPK menegaskan, defisit riil tersebut dipicu oleh penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak terukur. Akibatnya fatal: Pemkab tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar kegiatan atau pekerjaan yang sudah dianggarkan dan dilaksanakan. Beban utang ini kini menghantui APBD dan secara langsung mengganggu proses penganggaran tahun berikutnya, karena defisit riil harus ditutup lebih dulu.
Skandal tidak berhenti di sana. Dalam Catatan 5.3.1.1.8.8, BPK juga menyoroti amburadulnya pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Per 31 Desember 2023, saldo Piutang PBB-P2 dilaporkan sebesar Rp120,92 miliar. Namun Pemkab Purwakarta tidak mampu menjelaskan selisih data piutang sebesar Rp41,41 miliar antara Neraca dan data aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB) selama periode 2010–2023.
Selisih fantastis ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah terjadi penggelembungan, penghapusan sepihak, atau kegagalan sistemik dalam pengelolaan pajak daerah?
BPK menegaskan bahwa ketidakmampuan menjelaskan selisih ini membuat keandalan saldo piutang PBB-P2 patut diragukan.
Temuan-temuan ini menempatkan Pemkab Purwakarta dalam sorotan tajam. Kas kosong, dana pusat tidak jelas keberadaannya, utang menumpuk, defisit melanggar aturan, dan piutang pajak ratusan miliar tak akuntabel. APBD Purwakarta bukan sekadar bermasalah—ia berada di ambang kolaps.
Pertanyaannya kini: siapa yang harus bertanggung jawab atas krisis fiskal ini, dan ke mana sebenarnya uang rakyat Purwakarta mengalir?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!