Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Proyek Aspal “Seumur Jagung” di Kalibeji, Aroma Nepotisme Tercium Menyengat

KEBUMEN – 11 Januari 2026– Belum lama diresmikan, proyek pengaspalan jalan di RW 03 Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, sudah menunjukkan tanda-tanda kehancuran. Infrastruktur yang dibiayai uang rakyat tersebut kini kondisinya “brudul” dan menyisakan tumpukan kerikil tajam, memicu kecurigaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis.

Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis lalu mengungkap kualitas pekerjaan yang sangat memprihatinkan. Lapisan aspal tampak sangat tipis, memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini menelan anggaran total Rp109 Juta. Dana tersebut merupakan kolaborasi antara Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp90 Juta dan Dana Desa (DD) sebesar Rp20 Juta.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Ini uang pajak rakyat, bukan harta pribadi. Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta hanya menghasilkan jalan yang lebih buruk dari jalan setapak?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Isu paling krusial dalam skandal ini adalah dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa pelaksana proyek disinyalir adalah suami dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari fraksi tertentu.

Jika informasi ini valid, maka proyek “aspirasi” ini telah bertransformasi menjadi ajang bancakan keluarga. Penunjukan pihak pelaksana yang memiliki hubungan darah dengan pemangku kebijakan merupakan pelanggaran etika berat dan menciptakan celah pengawasan yang sangat lemah.

Ironisnya, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita (cover both sides), oknum Anggota DPRD tersebut justru menunjukkan sikap anti-kritik. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, ia justru memblokir kontak awak media.

Tindakan menutup diri ini bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap diam seribu bahasa dari pihak pelaksana dan legislator ini semakin mempertebal spekulasi bahwa ada “borok” yang sedang ditutupi.

Publik kini mendesak agar institusi berwenang tidak “mandul” dalam menghadapi dugaan penyelewengan ini:

– Inspektorat & DPUPR: Harus segera melakukan audit forensik terhadap volume dan kualitas aspal. Jangan ada kompromi bagi rekanan yang mengerjakan proyek asal-asalan.

– Kejaksaan Negeri Kebumen: Perlu mendalami prosedur penunjukan pelaksana proyek BKK ini. Aroma nepotisme harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

– Badan Kehormatan DPRD: Perlu memanggil legislator terkait untuk mengklarifikasi dugaan konflik kepentingan ini guna menjaga marwah institusi dewan.

Kritik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap penggunaan uang negara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!