Senin, Mei 4, 2026
spot_img

Rp1,93 Miliar Dana Perjalanan Dinas DPRD Lubuk Linggau Raib, Bendahara Akui Dipakai untuk Kegiatan Tak Dianggarkan

Lubuk Linggau – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya belanja perjalanan dinas tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah dengan nilai fantastis mencapai Rp1.934.274.700,00 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU) dan pemeriksaan dokumen belanja melalui mekanisme LS Bendahara, seharusnya masih terdapat sisa uang kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1,93 miliar. Namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Ironisnya, pemeriksaan atas dokumen SPM dan SP2D LS menunjukkan praktik yang patut diduga menyimpang. Pembayaran perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme LS, namun dana justru ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran, lalu dibayarkan secara tunai kepada pelaksana perjalanan dinas—sebuah pola yang rawan penyalahgunaan.

Lebih parah lagi, pengajuan SPM LS tidak dilengkapi bukti SPJ yang sah. Dokumen yang ada hanya berupa kuitansi internal, daftar nominatif, serta lembar kendali verifikasi PPK, tanpa dukungan bukti riil. Bahkan ditemukan daftar nominatif yang tidak ditandatangani Bendahara, PPTK, maupun Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Padahal, Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 72 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan penggunaan dana paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan khusus Desember harus diselesaikan paling lambat 31 Desember. Fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut diabaikan secara sistematis.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara, PPTK, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD mengungkap bahwa dokumen pertanggungjawaban hanya berupa daftar nominatif yang dilampirkan saat pencairan SP2D. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran pun mengakui kelalaian dalam memverifikasi dan mengarsipkan dokumen.
Yang paling mengejutkan, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD (menjabat hingga Maret 2023) mengakui secara terbuka bahwa dana perjalanan dinas tanpa dokumen tersebut digunakan untuk pengeluaran lain dan kegiatan non-teknis yang tidak dianggarkan. Pengakuan ini secara tidak langsung mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan daerah. Bendahara, PPTK, dan PA yang menandatangani nominatif SP2D menyatakan siap bertanggung jawab.

Tak hanya di DPRD, temuan serupa juga terjadi di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau. Dari total SP2D UP/GU/TU sebesar Rp2,53 miliar, dokumen pertanggungjawaban yang tersedia hanya Rp2,50 miliar, sehingga terdapat sisa kas tidak jelas sebesar Rp21.572.000,00. Bendahara mengaku menyerahkan seluruh uang persediaan kepada PPTK tanpa pengawasan memadai, ditambah buruknya sistem pengarsipan dokumen yang membuat berkas hilang dan tidak terlacak.

Sementara itu, di Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pemeriksaan menemukan selisih Rp38.024.900,00 dari total SP2D sebesar Rp537 juta. Dana tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban, namun tetap dicairkan.

Rangkaian temuan ini menegaskan adanya pola pembiaran, kelalaian sistemik, dan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menanti tindak lanjut tegas aparat penegak hukum, bukan sekadar pengakuan dan janji tanggung jawab di atas kertas.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka anggaran daerah berpotensi menjadi ladang bancakan terselubung, sementara prinsip akuntabilitas dan transparansi hanya menjadi jargon administratif tanpa makna.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!