MUARA ENIM — Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kembali menjadi sorotan tajam setelah terbukti tidak menyampaikan laporan keuangan unaudited Tahun 2024, meski sebelumnya juga gagal menyampaikan laporan keuangan Tahun 2023. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas nasib investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Muara Enim senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim, terungkap bahwa saldo Investasi Jangka Panjang Pemkab Muara Enim per 31 Desember 2024 mencapai Rp340,85 miliar, sementara pada 2023 tercatat Rp343,90 miliar. Namun ironisnya, tidak ada laporan keuangan PD SPME yang dapat dijadikan dasar untuk meyakini kewajaran nilai investasi tersebut.
BPK sebelumnya, melalui LHP Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 30 April 2024, telah secara tegas merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk:
– Menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME; atau
– Menyelesaikan Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023, bahkan mengusulkan pailit ke Kementerian Hukum dan HAM bila dinilai tidak layak berlanjut.
Namun hingga Semester II Tahun 2024, rekomendasi tersebut belum juga ditindaklanjuti. Pemkab Muara Enim mengakui belum melakukan kajian keberlanjutan dengan alasan klasik: keterbatasan data, dokumen, serta SDM, ditambah fakta bahwa direktur PD SPME tengah bermasalah hukum.
Upaya Pemkab meminta audit keuangan PD SPME kepada BPKP Sumatera Selatan melalui surat resmi sejak 1 Februari 2024 pun tidak membuahkan jawaban tertulis. Bahkan permintaan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Januari 2025 hanya berujung pada saran pembentukan direksi baru, tanpa kejelasan nasib laporan keuangan yang mangkrak.
Meski Pemkab mengklaim telah melakukan langkah administratif—mulai dari pengangkatan Plt Dewan Pengawas, pembentukan Panitia Seleksi Direksi, hingga Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan—fakta krusial tetap tak terbantahkan:
Sampai pemeriksaan berakhir 10 Mei 2025, PD SPME tidak menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 untuk dikonsolidasikan ke LKPD Kabupaten Muara Enim.
Kondisi ini jelas melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Permanen Daerah serta Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023, yang secara tegas mewajibkan direksi PD menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun buku berakhir dan diaudit akuntan publik.
Akibat kelalaian sistemik tersebut, nilai investasi Pemkab Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3,28 miliar dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya, sebuah alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah.
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar janji. Tanpa transparansi dan laporan keuangan yang sah, PD SPME berpotensi menjadi “lubang hitam” keuangan daerah—menelan uang rakyat tanpa jejak pertanggungjawaban.
Pertanyaannya kini: sampai kapan pembiaran ini berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab jika investasi daerah benar-benar kolaps?


