BOGOR, Rajawali News— Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara kini menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) tersebut didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender serta masa pemeliharaan 360 hari kalender.
Sorotan muncul menyusul informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggunaan material tanah urugan yang berasal dari galian ilegal. Dugaan ini menimbulkan persoalan hukum sekaligus pertanyaan serius mengenai integritas pelaksanaan proyek strategis nasional yang dibiayai keuangan negara.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan lemahnya penegakan aturan lalu lintas angkutan tambang di wilayah Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 120 Tahun 2021, yang membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan ini diterbitkan untuk mengurangi kemacetan, menjaga ketertiban, serta menjamin keselamatan masyarakat.
Namun, di lapangan, pelanggaran terhadap Perbup tersebut kembali marak terjadi. Sejumlah warga di Kecamatan Jonggol dan sekitarnya mengeluhkan bebasnya truk tambang melintas pada jam larangan, bahkan di siang hari.
“Pelanggaran Perbup 120/2021 sudah dianggap biasa. Jadi wajar kalau dibilang Perbup ini mandul. Truk tambang bebas melintas di siang hari,” ungkap Nur, seorang pengendara, Selasa (16/12/2025).
Keluhan serupa disampaikan Yanto, warga Kecamatan Jonggol. Ia menilai lalu lalang truk tambang di jam terlarang sudah menjadi rahasia umum dan berdampak langsung pada kehidupan warga.
“Debu dan macet jadi makanan pokok penderitaan warga. Aktivitas pedagang, karyawan, sampai pelajar sekolah terganggu dan seolah harus pasrah kalah oleh truk tambang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan padatnya kendaraan dan bebasnya truk tambang melanggar aturan, keselamatan pengguna jalan semakin terancam.
“Pemerintah harus hadir dan peka terhadap keselamatan warga. Jangan sibuk turun ke lapangan setelah ada protes dan kritik tajam. Tegakkan Perbup 120/2021 itu. Ke mana Dishub dan petugas terkait?” tegasnya.
Kekhawatiran juga dirasakan kalangan pelajar. Nanda, seorang siswa di salah satu sekolah di wilayah Jonggol, mengaku sering merasa takut saat berangkat dan pulang sekolah.
“Akses ke sekolah tidak ada angkutan umum, jadi terpaksa naik motor. Tapi sebenarnya takut, karena banyak truk tronton besar lewat pagi sampai siang. Padahal katanya sudah dilarang,” tuturnya polos.
Kondisi ini memunculkan desakan publik agar penegakan Perbup benar-benar dilakukan secara konsisten, serta dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek negara diusut secara transparan dan tuntas, demi menjaga keselamatan warga dan mencegah potensi kerugian negara.(Hesty)


