Prabumulih (Sumsel) 27 November 2025 Rajawali news Group. com corruption wacth
Wacth Relation of Corruption (WRC) kembali sambangi kejaksaan negri kota Prabumulih, guna mempertanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan anggaran di dinas pendidikan kota Prabumulih,
Pebrianto selaku Ketua WRC unit kota Prabumulih di dampingi Suandi Divisi pengawasan dan penindakan pada Rabu 26/11/2025 mendatangi Kejaksaan.
didalam pertemuan Pihak Kejaksaan melalui Seksi Pidana Khusus menyampaikan terhadap laporan WRC pada tanggal 4 November lalu, masih dalam tahap wawancara dan masih dalam proses pendalaman.
menyikapi hal itu Pebrianto mengatakan WRC menghormati proses hukum yang berjalan, namun WRC akan terus mengawal dan akan tetap mempertanyakan kasus tersebut”Ungkap Pria yang akrab di sapa Bluee itu.
terpisah Suandi menerangkan point dan pokok dari permasalahan tersebut merupakan temuan LHP BPK perwakilan Sumsel pada tahun 2024,temuan yang di maksud berbunyi:
Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp883.518.000,00
Atas Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Muhammadiyah Prabumulih dengan NPHD Nomor 032/07/NPHD/DISDIKBUD.PBM/2025 tanggal 2Januari 2025;
2) Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE) Luar Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.a/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024; dan
3) Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE) Dalam Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.b/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024.
kegiatan belanja hibah yang dianggarkan pada belanja modal Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi pada:
1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut:
e)Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan
2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka yang menyatakan bahwa Belanja
Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesarRp7.120.538.700,00(Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;
b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 +Rp229.634.000,00); dan
c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00(Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).
“dengan temuan dan ketidak sesuaian perundang-undangan maka WRC meminta Kejaksaan untuk mengusut ketidak wajaran temuan tersebut melalui Laporan Dugaan(Lapdu) secara resmi” Tutup Suandi.
(B5)


