Kamis, April 30, 2026
spot_img

Kas Daerah Ogan Ilir Tergerus! Belanja Dipaksa Jalan Meski Dana Tak Ada, BPK Ungkap Penggunaan Restricted Cash Rp18,2 Miliar

Ogan Ilir — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diduga mengalami krisis likuiditas serius pada Tahun Anggaran 2024. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa belanja daerah dipaksakan tetap berjalan meski pendapatan tak mencukupi, bahkan sampai menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) sebesar Rp18.210.253.400,00—dana yang seharusnya tidak boleh disentuh.

Berdasarkan analisis terhadap pendapatan, belanja, serta utang belanja tahun 2024, BPK menegaskan bahwa apabila memperhitungkan belanja yang ditunda bayar, pendapatan daerah tidak mencukupi untuk menutup seluruh realisasi belanja. Artinya, Pemkab Ogan Ilir belanja melebihi kemampuan keuangan daerah, kondisi klasik yang menjadi indikator lemahnya perencanaan fiskal.

Ketergantungan Tinggi pada Transfer Pusat

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK menemukan fakta bahwa 92,44% pendapatan Ogan Ilir bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kenaikan belanja tidak diimbangi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga sedikit saja perubahan kebijakan pusat langsung mengguncang stabilitas keuangan daerah.

Masalah Serius: Dana BKBK Belum Cair, Belanja Tetap Dipaksa Jalan

Belanja Modal dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemprov Sumsel mencapai Rp87 miliar, dan seluruhnya sudah dikerjakan. Namun dana yang baru diterima Pemkab Ogan Ilir hanya Rp33,94 miliar. Sebesar Rp53,05 miliar masih tertahan hingga 2 Mei 2025, menjadi piutang daerah.

Dengan dana belum masuk, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir justru menalangi belanja tersebut menggunakan restricted cash, dengan dalih mempercepat pencairan dana BKBK dari Pemprov Sumsel. Namun hingga akhir 2024, dana itu tak kunjung disalurkan.

Saldo Kas Daerah Tidak Mencerminkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kejanggalan:
Saldo kas daerah per 31 Desember 2024 tercatat Rp21,37 miliar, padahal saldo seharusnya Rp39,58 miliar jika restricted cash tidak diutak-atik. Artinya, terdapat penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan.

Bertentangan dengan Undang-Undang

Penggunaan dana tanpa kepastian sumbernya bertentangan dengan:

UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (APBD harus sesuai kemampuan pendapatan daerah)

UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara (dilarang mengeluarkan anggaran bila dana tidak tersedia)

PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD harus realistis dan berdasarkan kepastian pendapatan)

Risiko Likuiditas Mengintai

Dampak dari kebijakan “memaksakan belanja” ini antara lain:

Risiko likuiditas tinggi dalam pelaksanaan belanja daerah

Restricted cash Rp18,2 miliar tidak dapat digunakan sesuai peruntukan

BPK menilai masalah ini terjadi akibat:

1. TAPD menganggarkan PAD tidak berdasarkan potensi riil, sehingga target terlalu tinggi dan tidak tercapai.

2. Kepala BPKAD menyetujui pengeluaran kas tanpa memperhatikan sumber dana yang sah.

 

Bupati Ogan Ilir Akui Temuan BPK

Dalam pemeriksaan, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK, memperkuat dugaan bahwa kesalahan manajemen keuangan daerah terjadi secara sistemik dan berulang.

LEAD ALTERNATIF (Bila Dibutuhkan):

“APBD Defisit Terselubung: Ogan Ilir Gunakan Dana Terlarang untuk Tutupi Belanja Modal.”

“BPK Ungkap Kekacauan Fiskal Ogan Ilir: Belanja Jalan, Dana Tidak Ada, Kas Restriksi Digasak Rp18,2 Miliar.”

“Tersandung Krisis Likuiditas, Pemkab Ogan Ilir Diduga Abaikan Aturan Keuangan Negara.”

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!