PRABUMULIH – Dugaan penyimpangan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Prabumulih. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.188.884.748,00 pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya uang miliaran rupiah tersebut mengalir?
Dalam laporan resminya, BPK menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan lemahnya verifikasi dokumen perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Indikasi praktik mark-up hingga perjalanan dinas fiktif diduga kuat menjadi akar persoalan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran berskala besar ini.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar segera memerintahkan Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengawasan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di masing-masing satuan kerja.
Namun, hingga kini publik belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak Pemkot terkait langkah korektif yang diambil. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh atau justru kasus ini kembali mengendap seperti temuan-temuan sebelumnya?
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, temuan ini seolah menjadi alarm keras bahwa perjalanan dinas yang semestinya untuk kepentingan publik, justru berpotensi menjadi “jalan sunyi” menuju pemborosan anggaran.
Kini, mata publik tertuju pada Wali Kota Prabumulih—akankah ia berani menindak tegas bawahannya dan membuka seluruh data perjalanan dinas yang mencurigakan itu, atau membiarkan kasus ini menjadi lembaran baru dalam catatan kelam pengelolaan keuangan daerah?
(red)


