Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Rp93 Miliar Uang Rakyat Tersedot ke Lahan Milik Pengembang, Pemkab Bekasi Langgar Aturan Pengelolaan Aset!

BEKASI – Fakta mencengangkan terungkap dari realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi. Dari total anggaran Rp310,85 miliar, tercatat Rp93,11 miliar justru digunakan untuk pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan sarana olahraga pada aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi.

Padahal, sesuai ketentuan, segala bentuk pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahterimakan adalah tanggung jawab penuh pengembang. Namun, ironisnya, Pemkab Bekasi justru menggunakan uang negara untuk memperbaiki lahan yang masih berstatus milik pengembang swasta.

Alasan yang dikemukakan oleh Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU Disperkimtan menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan karena sudah dialokasikan dalam pembahasan APBD bersama DPRD dan TAPD. Dengan kata lain, keputusan politis mengalahkan asas hukum dan akuntabilitas keuangan negara.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengguna barang daerah menatausahakan aset milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya. Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ada pengelolaan dan pembiayaan oleh pemerintah.

Praktik seperti ini tidak hanya menabrak regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta membuka ruang penyimpangan anggaran. Dana publik seolah dialihkan untuk menanggung kewajiban pihak swasta.

Jika tidak segera dievaluasi, Pemkab Bekasi berisiko menanggung beban ganda—mengeluarkan uang rakyat untuk aset yang bukan milik daerah, sekaligus menutup peluang bagi pengembang nakal untuk lepas tanggung jawab.

Pertanyaannya kini, siapa yang mengesahkan kebijakan anggaran bermasalah ini, dan siapa yang diuntungkan?

ublik menanti langkah tegas aparat pengawasan dan penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan Rp93 miliar dana rakyat ini.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!