Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Diduga Rugikan Keuangan Daerah: Pimpinan DPRD Banyuasin Terima Tunjangan Ganda Rumah dan Transportasi

Banyuasin — Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keuangan dan wawancara dengan pejabat Sekretariat DPRD, ditemukan adanya pembayaran tunjangan ganda kepada pimpinan DPRD yang berpotensi merugikan keuangan daerah puluhan juta rupiah.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2024 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp30,91 miliar untuk Sekretariat DPRD, dengan realisasi mencapai Rp30,64 miliar atau 99,13%. Dari jumlah itu, tercatat alokasi untuk tunjangan kesejahteraan, tunjangan transportasi, serta dana operasional pimpinan DPRD.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dan ketentuan hukum.
Temuan utama antara lain:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan Rp28.476.360,00.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menyediakan rumah dinas bagi seluruh pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan, jika fasilitas rumah negara telah tersedia, tunjangan perumahan tidak boleh diberikan.
Ironisnya, pada SP2D tertanggal 1 Oktober 2024, tetap terdapat pembayaran tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD, termasuk empat pimpinan DPRD — Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III.

2. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Rp45.900.000,00.
Hasil penelusuran aset menunjukkan adanya kendaraan dinas roda empat yang telah disediakan bagi pimpinan DPRD, namun mereka tetap menerima tunjangan transportasi.
Kondisi ini melanggar Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pemberian kendaraan dinas dan tunjangan transportasi secara bersamaan.

 

Lebih jauh, laporan juga menyoroti adanya risiko penyalahgunaan Dana Operasional (DO) sebesar 20% oleh pimpinan DPRD. Beberapa pertanggungjawaban penggunaan dana diketahui tidak disertai bukti lengkap, bahkan ada indikasi dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan kembali ke kas daerah pada akhir tahun anggaran sebagaimana diwajibkan oleh Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin.
Dalam laporan disebutkan bahwa:

Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat mengawasi pelaksanaan anggaran,

PPK dan PPTK kurang teliti memeriksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, dan

Bendahara Pengeluaran dianggap lalai membayarkan dana operasional tanpa verifikasi ketat.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik pembiaran terhadap pembayaran ganda dan penyalahgunaan dana operasional telah berlangsung secara sistematis, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut serta memastikan adanya pengembalian ke kas daerah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran DPRD menjadi hal mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat tidak semakin terkikis.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!