Kamis, April 16, 2026
spot_img

BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Kabupaten Bekasi Bermasalah, Rp1,15 Miliar Tak Masuk Kas Daerah

Bekasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan penting terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023, realisasi pendapatan retribusi persampahan tercatat sebesar Rp6,04 miliar dari anggaran Rp6 miliar atau mencapai 100,81%. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa permasalahan, di antaranya:

Penyetoran retribusi tidak melalui Bendahara Penerimaan Pembantu, melainkan langsung oleh juru pungut ke Kas Daerah.

Kehilangan potensi penerimaan retribusi sekolah sebesar Rp1,00 miliar, karena pembayaran dilakukan ke pihak swasta di luar Dinas LH.

Retribusi sekolah Rp150,60 juta belum seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah dan berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan maupun penyalahgunaan penerimaan.

Atas temuan itu, Pemkab Bekasi melalui DLH menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi menginstruksikan DLH memperkuat pengawasan, menetapkan mekanisme layanan persampahan yang lebih jelas, menunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu di setiap UPTD, serta mendorong sekolah menggunakan jasa pengangkutan sampah resmi melalui Dinas LH.

(Ali S)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!