Ogan Ilir(Sum-sel) 2 September 2025 Rajawali News Group. com Corruption wacth
Sebanyak 16 Desa Terlambat Menyalurkan BLT Desa Kepada KPM dan Enam Desa Belum Menyelesaikan Penyaluran BLT Desa Tahap til BPK merekomendasikan kepada BupatI Ogan llir agar memerintahkan:
a. Kepala Desa Harimau Tandang dan Tebing Gerinting Utara untuk segera menyalurkan BLT Tahap III ke KPM maslng-masing sebesar Rp90.900.000.00 dan Rpll 7.000.000,00; dan
b. Kepala Desa Sungai Rotan lebih mematuhi peraturan terkait pengelolaan Dana
Desa dan BLT. a.1. Bupati memerintahkan Kepala Desa Harimau Tandang dan Tebing Gerinting Utara untuk segera menyalurkan BLT Tahap III ke KPM masing-masing sebesar
Rp90.900.000.00 dan
Rp117.000.000,00
a.2. Kepala Desa Harimau Tandang dan Tebing Gerinting Utara segera menyalurkan BLT Tahap ill ke KPM masing-masing sebesar
Rp90.900.000,00 dan
Rp117.000.000,00
b.1. Bupati memerintahkan Kepala Desa Sungai Rotan lebih mematuhi peraturan terkait pengelolaan Dana Desa dan BLT.
8.1. Surat Perintah Bupati kepada Kepala Desa Harimau Tandang dan Tebing Gerinting Utarae Ohari
a.2. Bukti penyaluran berupa tanda terima dan fbto serah terima BLT tahap III kepada KPM
60 hari
fo.1. Surat perintah Bupati kep£Kia Kepala Desa Sungai Rotan.60 har iPenggunaan BLT DesaUntuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa Sebesar Rp184.300.000.00
BPK merekomendasikan kepada
Bupati Ogan llir agar
memerintahkan:
a. Kepala Desa Puiau Kabal.
Lorok, Segayam, Maju Jaya,
dan Kandis 11 untuk segera
menyalurkan BLT Tahap III ke
KPM sebesar
a.1. Bupati memerintahkan
Kepala Desa Pulau Kabal,
Lorok. Segayam, Maju Jaya.
dan Kandis It untuk segera
menyalurkan BLT Tahap IN ke
KPM sebesar
Rp147.000.000,00 dengan
rinclan:
a.1. Surat perintah Bupati
kepada Kepala Desa Pulau
Kabal, Lorok. Segayam, Maju
Jaya, dan Kandis II untuk
segera menyalurkan BLT
Tahap III ke KPM;
(Red)


