Banyuasin — Aktivis penggiat transparansi anggaran, Ali Sofyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kebocoran anggaran negara dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, khususnya pada sektor retribusi pasar di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan retribusi pasar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dinilai tidak memadai. Sejumlah temuan mencuat, mulai dari belum diperbaharuinya tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021, hingga praktik pemungutan retribusi yang masih menggunakan kuitansi penagihan tanpa dilandasi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau izin sewa.
Ironisnya, akibat lemahnya sistem pemungutan dan pengawasan, terdapat potensi kehilangan pendapatan retribusi kios/los pasar tahun 2022–2023 sebesar Rp138,3 juta. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan adanya penerimaan langsung dari kios/los swadaya di Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung, dan Pasar Sukajadi yang mencapai Rp167,3 juta, namun sebagian besar digunakan untuk operasional pasar dan sisa Rp2,6 juta belum disetorkan ke Kas Daerah.
Ali Sofyan menilai kondisi ini sebagai bentuk lontaran anggaran negara yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini jelas merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas. APH harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memastikan dana rakyat tidak diselewengkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pola pengelolaan retribusi tidak segera dibenahi, maka kebocoran pendapatan daerah akan terus berulang dan merugikan masyarakat Banyuasin.
(red)


