Sumsel Rajwali News -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan belanja modal pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Selatan senilai Rp20.421.380.077,04 tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Selatan segera mengambil langkah tegas dengan:
- Memerintahkan delapan Kepala OPD — Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Dinas PUBMTR — untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan masing-masing.
- Menginstruksikan agar para Kepala OPD tersebut memerintahkan KPA selaku PPK serta PPTK setiap paket pekerjaan untuk memperbaiki tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Rencana tindak lanjut ini dijadwalkan harus ditindaklanjuti pada minggu pertama Februari melalui surat perintah resmi Gubernur kepada delapan OPD dimaksud.
(red)


