Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Rp20,4 Miliar Uang Rakyat Disalahkelola 8 OPD Sumsel, Gubernur Harus Hukum Pejabat Rampok

Sumsel Rajwali News -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan belanja modal pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Selatan senilai Rp20.421.380.077,04 tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Selatan segera mengambil langkah tegas dengan:

  1. Memerintahkan delapan Kepala OPD — Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Dinas PUBMTR — untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan masing-masing.
  2. Menginstruksikan agar para Kepala OPD tersebut memerintahkan KPA selaku PPK serta PPTK setiap paket pekerjaan untuk memperbaiki tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak lanjut ini dijadwalkan harus ditindaklanjuti pada minggu pertama Februari melalui surat perintah resmi Gubernur kepada delapan OPD dimaksud.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!