Lahat – Pengelolaan belanja hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, ditemukan sejumlah ketidaktertiban dalam pengelolaan hibah pada tahun anggaran 2023.
Dari total anggaran Rp216,96 miliar, realisasi belanja hibah mencapai Rp209,27 miliar atau 96,45 persen. Namun, BPK mencatat adanya persoalan serius, antara lain keterlambatan penyampaian laporan penggunaan hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dispora, serta adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp95.103.450,00.
Meski kemudian KONI telah melakukan penyetoran ke kas daerah, temuan ini tetap memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban administrasi.
Ali Sofyan, Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, dengan tegas menyoroti kasus ini.
> “Ini jelas bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Belanja hibah yang tidak transparan dan terlambat laporan mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab Lahat dalam mengelola uang rakyat. Jangan sampai hibah menjadi bancakan oknum tertentu,” tegas Ali Sofyan.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi BPK yang meminta Bupati Lahat memerintahkan kepala SKPD terkait agar lebih cermat dalam pengawasan dan evaluasi harus segera ditindaklanjuti, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Rajawali Grup menegaskan bahwa kasus hibah bermasalah ini perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas maupun penegak hukum, agar praktik serupa tidak kembali mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(red )


