Palembang 21 Agustus 2025 Rajawali news group. com corruption wacth
Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp77.093.299.923,00 dengan realisasi sebesar Rp59.545.011.241,00 atau 77,24%. Dari realisasi tersebut, terdapat Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) sebesar Rp6.976.247.645,00 dan Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp1.840.398.336,00.
Pemungutan Pendapatan BPHTB dan Pendapatan Pajak Hotel dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan pendapatan pajak dan hasil konfirmasi diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Penetapan BPHTB Masih Memperhitungkan NPOPTKP Lebih dari Sekali Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diketahui bahwa BPHTB dikenakan atas perolehan tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif sebesar 5%.
Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 per Wajib Pajak, dimana NPOPTKP BPHTB diberlakukan satu kali untuk setiap Wajib Pajak di wilayah, kabupaten bersangkutan. Apabila terdapat permohonan dari satu Wajib Pajak untuk lebih dari satu transaksi peralihan hak, maka NPOPTKP hanya diperhitungkan untuk transaksi pertama tapi tidak untuk transaksi kedua dan seterusnya meskipun nilai transaksi-transaksi tersebut di bawah NPOPTKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data pembayaran dari aplikasi pengelola BPHTB dan dokumen Surat Setoran Pajak Daerah diketahui pada tahun 2023 terdapat 2.113 transaksi BPHTB. Dari jumlah transaksi tersebut, terdapat 132 Wajib Pajak dengan 330 transaksi yang diberikan pengurangan NPOPTKP lebih dari satu kali sejak transaksi pertama kali.
Apabila perhitungan BPHTB tersebut dilakukan tanpa mengurangi NPOPTKP yang telah diberikan pada transaksi pertama kali, maka potensi pendapatan yang hilang adalah sebesar Rp444.498.279,55. Rincian pada Lampiran 1.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan Pajak Bapendadiketahui bahwa selama ini apabila terdapat permohonan oleh satu Wajib Pajak untuk lebih dari satu transaksi peralihan hak, maka perhitungan BPHTB atas masing-masing transaksi tersebut selalu diberikan NPOPTKP. Bapenda tidak mengetahui apabila penerapan NPOPTKP melekat pada Wajib Pajak bukan pada transaksi.
b. Perhitungan Pendapatan Pajak Hotel Tidak Berdasarkan Omzet Sebenarnya Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp1.700.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.840.398.336,00 atau 108,26%.
Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik atas Pendapatan Pajak Hotel diketahui terdapat pembayaran pajak hotel tidak dihitung berdasarkan omzet yang sebenarnya diperoleh pihak hotel. Dari 43 Wajib Pajak hotel di Kabupaten OKU,
hanya lima hotel yang membayar pajak hotel berdasarkan laporan omzet hotel.Berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Kepala Sub Bidang Penetapan Bapenda, besaran jumlah pajak hotel yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah dihitung dengan menggunakan sistem menghitung pajak sendiri (self assessment system) dan sistem tetap (flat system). Dalam sistem menghitung pajak sendiri, Wajib Pajak menghitung sendiri besaran nilai pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, sedangkan dalam sistem tetap besaran nilai pajak ditetapkan berdasarkan kesepakatan lisan antara pihak Bapenda dengan Wajib Pajak.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Sewa Hotel pada DinasKemuning untuk 90 kali kegiatan dengan nilai transaksi seluruhnya sebesarRp1.531.332.000,00. Namun dari bukti pembayaran pajak hotel dan hasil konfirmasi kepada pemilik Hotel Grand Kemuning diketahui Hotel Grand Kemuning hanya membayar pajak hotel selama tahun 2023 sebesar Rp6.000.000,00 atau Rp500.000,00 setiap bulan. Pembayaran pajak Hotel Grand Kemuning sebesar Rp500.000,00 setiap bulan dilakukan berdasarkan nilai kesepakatan antara pihak Bapenda dengan pemilik hotel.
Pihak hotel tidak pernah melakukan pembukuan ataupun pencatatan terhadap pendapatan hotel, karena merupakan hotel keluarga dan tidak menerapkan manajemen hotel secara profesional. Pemeriksaan lebih lanjut, diketahui atas Belanja Sewa Hotel tersebut,
Dinas Kesehatan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp153.133.200,00 atau 10% dari nilai pembayaran ke hotel. Bendahara Dinas Kesehatan menyatakan tidak mengetahui bahwa sewa aula hotel merupakan Objek Pajak yang dikecualikan dari PPh 4 ayat (2). Rincian belanja sewa hotel dan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilihat pada Lampiran 2.
Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Bapenda menyatakan tidak mengetahui bahwa atas sewa aula atau gedung pertemuan di hotel termasuk seluruh pelayanan yang diberikan oleh hotel merupakan Objek Pajak Hotel. Bapenda belum melakukan pendataan terhadap hotel yang memiliki usaha penyewaan gedung atau ruangan aula untuk rapat ataupun usaha penunjang lainnya.
Bapenda hanya melakukan pungutan pajak hotel atas penyediaan akomodasi berupa akomodasi kamar. Bapenda juga tidak memeriksa nota-nota tagihan hotel dan dokumen pendukung perhitungan Pendapatan Pajak Hotel untuk meyakini kebenaran perhitungan Pendapatan Pajak Hotel.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 2 ayat (3) yang
menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta
akomodasinya;
b. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek Pajak adalah pelayanan yang
disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai
kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan;
2) Pasal 5 yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan pajak adalah jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel;
3) Pasal 6 yang menyatakan bahwa Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);
4) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang melakukan usaha
dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pada Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajaktidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk
setiap wajib pajak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. kehilangan potensi penerimaan Pendapatan Pajak dari BPHTB sebesar
Rp444.498.279,55; dan
b. kehilangan potensi penerimaan Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp153.133.200,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda kurang mengawasi perhitungan BPHTB dan Pajak Hotel;
b. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
1) kurang cermat dalam memperhitungkan NPOPTKP atas transaksi BPHTB yang
kedua dan seterusnya dari setiap Wajib Pajak; dan
2) belum melakukan upaya penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel
yang belum membayar pajak hotel sesuai omzet.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang
diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:
a. meningkatkan pengawasan atas perhitungan BPHTB dan Pajak Hotel;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk:
1) tidak memperhitungkan NPOPTKP atas transaksi BPHTB yang kedua dan
seterusnya dari setiap Wajib Pajak; dan
2) melakukan upaya penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel yang
belum membayar pajak hotel sesuai omzet.
(red)


