Selasa, April 21, 2026
spot_img

Pengedar Narkotika Kembali berhasil di Amankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Polres Pagar Alam melalui Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Wilayah hukum Polres Pagar Alam, Seorang pria bernama Herisanada (52) Warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam.
Hasil tes Urine menunjukkan pelaku positif menggunakan metamfetamina dan THC.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan,” ungkap Iptu Doris.

Ia menambahkan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Pagar Alam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran Narkoba di Wilayah hukumnya. “Kami mengajak Masyarakat untuk berperan aktif memberikan Informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya Narkoba,” tutup Iptu Doris.** Iriel Oyenk.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!