Rajawali News – Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup
Tidak Memadai
Pemkab Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada TA 2023
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00 dengan realisasi
per 31 Oktober 2023 sebesar Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%. Realisasi barang dan jasa
tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar
Rp1.837.493.200,00. Pemeriksaan secara uji petik pertanggungjawaban pembayaran
BBM dilaksanakan pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah
B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup
dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH).
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran DLH diketahui bahwa
pembayaran BBM dilakukan setiap akhir bulan, dimana masing-masing pengelola
persampahan membeli terlebih dahulu BBM dan setiap akhir bulan menyerahkan bukti
pembelian BBM kepada Bendahara Pengeluaran. Pada bulan Januari mekanisme
pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP), sedangkan bulan-bulan berikutnya
menggunakan mekanisme LS bendahara. Rincian pembayaran BBM s.d. Bulan Oktober
atas tiga UPT, Bidang B3, dan Bidang RTH pada tabel berikut.


