Kuningan, rajawalinews.online – Surat resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan kepada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) pada 7 Agustus 2025 mengungkap data overlay lokasi Kajene Forest berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan. Hasilnya, kawasan tersebut masuk dalam zona Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman Perkotaan.
Secara aturan, zonasi ini memang memperbolehkan aktivitas seperti perdagangan jasa dan pembangunan akomodasi pariwisata perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 86 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Pasal 87. Namun, kesesuaian zonasi ini sering disalahartikan sebagai izin operasi yang sah dan final, padahal secara hukum, hal tersebut hanyalah prasyarat administratif awal.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang sah adalah pelanggaran. Artinya, meski Kajene Forest berada di zona yang sesuai RTRW, apabila pengelola belum mengantongi izin pemanfaatan ruang berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), maka aktivitas yang dilakukan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Ironisnya, pemerintah daerah kerap gagal mengawasi dan menegakkan aturan ini, sehingga banyak pengusaha memanfaatkan celah tersebut untuk beroperasi tanpa melengkapi izin yang diwajibkan. Kajene Forest yang disebut berada di wilayah zonasi yang “sesuai” bisa menjadi contoh nyata bagaimana pemahaman dan implementasi aturan tata ruang masih jauh dari kata ideal.
Selain itu, belum ada informasi jelas mengenai apakah Kajene Forest telah memiliki dokumen PKKPR tersebut. Ketiadaan dokumen ini berarti kegiatan yang dilakukan berpotensi melanggar UU Penataan Ruang dan membuka risiko hukum serius.
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua LMPI Marcab Kuningan, Guntur Saketi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kesesuaian zona dijadikan tameng untuk mengelabui publik. Kami menuntut transparansi penuh, termasuk bukti legalitas PKKPR. Kalau ternyata izin itu tidak ada, maka ini jelas pelanggaran tata ruang yang harus segera ditindak, bukan ditutup-tutupi,” tegas Guntur.
“Masyarakat berhak tahu apakah setiap jengkal tanah di Kuningan dimanfaatkan sesuai aturan atau malah dijadikan ajang permainan oknum tertentu.”
Publik meminta penegak hukum untuk transparansi dan memastikan aturan ditegakkan secara nyata, agar tata ruang daerah tidak hanya menjadi peta di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dan menuntun pemanfaatan ruang secara adil serta menjaga kelestarian lingkungan. (Redaksi)


