Rajawali News Pertanggungjawaban Belanja
Barang Pakai Habis pada 18
OPD Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp1.041.020.070,00
BPK merekomendasikan Gubernur
Sumatera Selatan agar
memerintahkan Sekretaris Daerah,
Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan
Kesbangpol, Bapenda, Dinas PSDA,
Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub,
Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas
PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM,
Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Barang Pakai
Habis yang menjadi tanggung
jawabnya.
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat
perintah kepada Sekretaris Daerah, Kepala DLHP,
DKP, Disbun, Badan Kesbangpol, Bapenda, Dinas
PSDA, Bappeda, Dinkes, Dinas PPPA, Dishub,
Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas PTP, Dinas
PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan
Direktur RSK Gigi dan Mulut untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi
tanggung jawabnya.


