Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Proyek Penataan Alun-Alun Dadaha Tasikmalaya Rugikan Negara Rp527 Juta Akibat Kekurangan Volume Pekerjaan

Tasikmalaya — Proyek penataan Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh CV PCS menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp527.442.881,03.

Proyek ini dimulai berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/04/SP-ALUN TSK/III/01.03/WASKIM/2023 tanggal 2 Maret 2023, dengan nilai awal Rp11,58 miliar dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 9 Maret hingga 4 September 2023. Setelah empat kali adendum, terakhir pada 29 September 2023, nilai kontrak naik menjadi Rp12,21 miliar dan jangka waktu diperpanjang hingga 17 Oktober 2023.

Pekerjaan yang diawasi oleh PT PKU ini telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan pada 17 Oktober 2023, dengan pembayaran penuh kepada penyedia. Namun, hasil uji petik yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat pada 20 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan.

Temuan tersebut telah diklarifikasi dalam pertemuan pada 2 April 2024, yang dihadiri oleh semua pihak terkait, dan dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF). Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana APBD dengan nilai miliaran rupiah.
( red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!