Jabar Rajawali News – Dana di kas yang sudah ditentukan pada Tahun 2023 Telah Ditentukan
Penggunaannya Sebesar
Rp135.189.469.670,00 ironisnya Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya diduga keras dana tersebut di buat Bancakan dengan gerombolan pejabat gurita
dimintak kajati Jabar mampu mengungkap penyala gunakan Dana sebesar Rp 135.189.469.670.00
a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum
Daerah harus bertanggung jawab dalam kedisiplinan kinerja .agar lebih optimal dalam melakukan
manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;
3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk
kegiatan lainnya sebesar
Rp135.189.469.670,00;
4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.
b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan
penggunaannya.
Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:
a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah:
1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;
3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00;
4) Menggunakan kas sesuai
peruntukan di masa yang akan datang.
b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara
Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya
memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan
penggunaannya.
(Ali.S)


