KUNINGAN – RAJAWALINEWS.ONLINE,-
Seorang warga Dusun Pahing, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bernama Saenah (45), menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum kolektor koperasi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Garawangi.
Saenah melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi oleh anaknya, Heni, dan seorang perangkat desa setempat. Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses penanganan. Terlapor diketahui berinisial IKO, warga Kabupaten Cirebon.
Kronologi Kejadian
Dalam penuturannya kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025, Saenah menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku datang ke rumahnya menjelang waktu Magrib untuk menagih sisa angsuran pinjaman koperasi. Saat itu, Saenah menyampaikan bahwa ia belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran.
“Sudah saya jelaskan kondisi saya, tapi dia tidak mau mengerti. Karena takut, saya masuk ke dalam rumah. Dia lalu mendorong pintu hingga terbuka dan memukul saya di bagian dada sampai saya terdorong ke belakang,” ujar Saenah.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Heni, yang turut berada di lokasi kejadian. Heni menyebutkan bahwa setelah memukul, pelaku juga menunjuk-nunjuk ibunya dengan nada mengancam. Saenah yang berusaha menangkis tangannya justru mengalami benturan yang menyebabkan salah satu jarinya bengkak.
“Saya bahkan sudah bilang akan transfer uang angsuran kalau sudah ada. Tapi dia malah menyuruh kami membuat surat keterangan kematian untuk Ibu. Ucapan itu sangat menyakitkan,” ungkap Heni.
Dampak Psikologis dan Medis
Pasca kejadian, Saenah langsung menjalani pemeriksaan di Puskesmas terdekat. Ia mendapat sejumlah obat untuk mengatasi keluhan nyeri di dada dan jari tangan. Hingga saat ini, ia masih merasakan sesak di dada serta ketakutan atas kemungkinan ancaman lanjutan, mengingat suaminya sedang merantau dan tidak berada di rumah.
Pihak keluarga berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. (Moris)


