Kuningan, rajawalinews.online – Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, mendukung penuh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang dijalankan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Kepala Desa Bendungan, Ucu Samsuri, S.Kom, pada Kamis, (8/5/2025,) kepada Media rajawalinews.online saat ditemui di ruang kerja. Ia menyampaikan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Alhamdulillah, tahun ini Desa Bendungan mendapatkan program PTSL. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang belum memiliki sertifikat tanah. Kami dari pemerintah desa tentu sangat mendukung,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Desa Bendungan menerima Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok), memasukkannya langsung bergerak cepat. “Ketika sudah dapat SK Penlok, kami sudah mulai mengambil langkah di bulan Maret dengan membentuk tim pelaksana di tingkat desa,” jelasnya.
Langkah awal pelaksanaan lapangan dimulai dengan pengukuran tanah, yang dikhususkan pada wilayah-wilayah dengan jangkauan paling sulit berdasarkan citra udara. “Kami mulai dari daerah yang jangkauannya tersulit dulu dari foto udara, karena ada yang menghalangi pohon dan sebagainya,” katanya.
Jumlah bidang tanah yang awalnya terdata sebanyak 1.160 bidang, terus bertambah karena antusias masyarakat yang mendaftar. “Awalnya 1.160, namun seiring berjalannya waktu, masyarakat terus mendaftar hingga terjadi penambahan sebanyak 40 bidang,” ungkapnya. Dengan penambahan itu, total seluruh bidang tanah yang diikutisertakan dalam program PTSL Desa Bendungan menjadi 1.200 bidang.
Guna memastikan program berjalan tertib dan transparan, Pemdes Bendungan membentuk panitia pelaksana yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Sosialisasi pun dilakukan dari tingkat RT dan RW, agar semua warga memahami prosedur dan tahapan.
Pj Kades menegaskan, tidak ada pungutan pembohong dalam pelaksanaan program ini. Biaya yang dikenakan kepada warga hanya terbatas pada kebutuhan administrasi seperti patok dan materai, yang telah dimusyawarahkan secara terbuka bersama warga.
“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Harapannya, masyarakat tidak hanya mendapat sertifikat, tetapi juga merasa aman dan nyaman secara hukum,” tutur Ucu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah, serta aktif hadir saat pengukuran berlangsung agar tidak menimbulkan perekaman di kemudian hari.
Lebih jauh lagi, Ucu menyebutkan bahwa program ini juga memiliki dampak ekonomi. Dengan sertifikat resmi, tanah bisa dimanfaatkan lebih maksimal, termasuk sebagai modal usaha.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak BPN, PTSL 2025 di Desa Bendungan diharapkan menjadi salah satu contoh pelaksanaan program yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


