Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Miris! Gaji RT/RW di Purwakarta Belum Cair Selama 2 Bulan, Kades Ciwareng: Kami Juga Bingung!

Purwakarta, Rajawalinews.online – Yang saat ini sedang ramainya perbincangan di wilayah Ciwareng Kec, Babakancikao Kab, Purwakarta Gaji Kepala Rukun Tetangga ( RT ) dan Kepala Rukun Warga ( RW ) di setiap lingkungan Kab Purwakarta belum di bayarkan.

Hak para RT dan RW yang seharusnya sudah di bayarkan ungkap salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.22/4/2025 di salah satu warung.

Akhirnya awak media ini mengroscek di beberapa RW,dan RT di desa Selasa 22/04/2025.

Di dalam ruang kantor desa bersama Kades Ciwareng dan RW bersama warga.

Dalam perbincangan tersebut RW 01 menjelaskan terhadap awak media ini,kenapa udah dua bulan ini gaji kami belum di berikan ungkap RW.01.

Hal tersebut,kami juga banyak kebutuhan sehari hari ,dan juga belum ada keputusan dari Bupati Purwakarta Lukas RW.01 ke awak media.

Sementara dari keluhan RW.01 di benarkan oleh pak kades Ciwareng.

Ia menambahkan, untuk Siltap juga belum ada yang turun ke desa,karena sama dua bulan ,dan juga kami bingung untuk para perangkat desa, apalagi RT/RW ujar kades

Semoga aja Bupati Purwakarta cepat menetralisasikan Siltap yang dua bulan belum di bayarkan ujar kades.

Taslim Pimpinan Mediacakrabuana. Saat Berbincang bincang Mengatakan
Jika gaji RT dan RW belum dibayar selama 2 bulan, maka pemerintah daerah setempat mungkin telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan peraturan yang dilanggar:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 71 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan tunjangan dan gaji kepada perangkat desa, termasuk RT dan RW.
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 33 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan dan gaji kepada perangkat desa.

Jika benar mengalami masalah Gaji perangkat Desa belum dibayar selama 2 bulan kades sebagai pimpinsn di desa dapat

1. Menghubungi Pemerintah Daerah:
2. Mengajukan Keluhan:
3. Mencari Informasi:

KADES kepala desa Jangan diam saja menggu . Bila perlu kades memberikan dana talang atau pinjam supaya perangkat desa tenang berkerja”. ucapannya

(TIM KWCP )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!