Minggu, April 19, 2026
spot_img

ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMDA MUARA ENIM SUMSEL TAHUN 2023 DISODOMI PEJABAT BANGSAT 

Muara Enim 21 April 2025 Rajawali news group. com corruption wacth

Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada 20 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp313.307.000,00 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp18.770.252.470,00 dengan realisasi sebesar Rp7.995.435.400,00 atau 42,60%.

Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa konsumsi rapat digunakan

untuk kegiatan rapat internal maupun rapat tim kegiatan pada 20 SKPD.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum TA 2023 menunjukkan terdapat 20 SKPD yang merealisasikan biaya konsumsi rapat

untuk rapat internal SKPD sebesar Rp313.307.000,00 dengan rekapitulasi pada

Tabel 3.12.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun

2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran 2 angka (3) Satuan Biaya Konsumsi Rapat yang menyatakan satuan biaya konsumsi rapat merupakan

satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya,

eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp313.307.000,00 membebani keuangan daerah.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;

b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan;

c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan

d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat meneliti dokumen pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat.

Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bapenda, Kepala

BPKAD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan dan

Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas

Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Parekraf untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat di lingkungan kerja masing-masing;

b. Menginstruksikan PPK SKPD masing-masing untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran belanja makan minum rapat;

c. Menginstruksikan PPTK masing-masing untuk tidak merealisasikan belanja makan minum rapat untuk kegiatan rapat internal SKPD sesuai ketentuan; dan

d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran masing-masing untuk menolak pembayaran belanja makan minum rapat untuk kegiatan rapat internal SKPD.

 

(red)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!