Rabu, April 29, 2026
spot_img

Tiga SKPD di Kabupaten Lahat Salah Klasifikasi Anggaran, BPK Temukan Realisasi Belanja Tidak Tepat Hingga Rp.1,3 Miliar

Lahat, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktepatan serius dalam penganggaran dan realisasi belanja pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Tiga SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Dinas PRKPP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga, yang masing-masing terbukti salah klasifikasi dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.

Total kesalahan realisasi belanja akibat klasifikasi yang tidak sesuai mencapai Rp.1,36 miliar, sementara anggaran yang salah klasifikasi sebesar Rp.1,37 miliar. Sementara itu, Belanja Hibah dan Belanja Barang dan Jasa justru mengalami kurang saji, masing-masing sebesar Rp.1,17 miliar dan Rp.193 juta.

Dinas PUPR misalnya, menganggarkan Rp.150 juta untuk rehab rumah dinas Kejaksaan Negeri Lahat sebagai Belanja Modal. Padahal, proyek ini ditujukan untuk instansi vertikal dan seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Hibah. Tak hanya itu, kegiatan normalisasi irigasi sebesar Rp.193 juta yang seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, justru dicatat sebagai Belanja Modal.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih jauh, Dinas PRKPP juga tercatat melakukan pengadaan tanah untuk fasilitas umum senilai total Rp.450 juta, namun seluruhnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, bukan Hibah. Padahal, tanah tersebut dimaksudkan untuk masyarakat dan bukan untuk menjadi aset pemerintah daerah.

Kondisi serupa terjadi pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dispora Lahat menggunakan Belanja Modal untuk membangun dan merehabilitasi sarana olahraga di atas lahan milik Pemerintah Desa dan Polres. Padahal, proyek-proyek tersebut pada akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga. Artinya, secara hukum dan aturan, seharusnya kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.

Temuan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara tegas membedakan antara ketentuan belanja operasi, belanja modal, dan belanja hibah. Ketidakcermatan ini mengindikasikan lemahnya akurasi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) oleh para kepala dinas.

Atas temuan ini, BPK
merekomendasikan Bupati Lahat untuk memerintahkan ketiga kepala dinas melakukan evaluasi mendalam terhadap klasifikasi belanja dalam RKA mereka, dan memastikan perbaikan menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, pertanyaannya: apakah kesalahan ini murni akibat kelalaian teknis, atau ada kepentingan tersembunyi di balik alokasi yang tidak tepat sasaran? (Redaksi/G)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!