Oku Timur 20 Maret 2025 rajawali news group. com corruption wacth
Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Sesuai,Proposal Disporapar menyalurkan bantuan dana hibah kepada KNPI sebesar Rp150.000.000,00 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani dan wajib direalisasikan oleh KNPI sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada proposal yang telah disampaikan kepada,Disporapar.
Berdasarkkan hasil pemeriksaan atas proposal dana hibah Tahun 2023 oleh KNPI, diketahui bahwa peruntukan dana hibah digunakan untuk Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI dan dua kegiatan yaitu Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 dan Kegiatan Latihan Kepemimpinan
Pemuda (LKP), dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ yang telah diserahkan diketahui
bahwa KNPI hanya merealisasikan dana hibah sebesar Rp59.825.000,00 atau sebesar 39,88% dari dana hibah yang telah disalurkan kepada KNPI, yaitu pada peruntukan Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI sebesar Rp41.495.000,00 dan Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 sebesar
Rp18.330.000,00.
Dengan demikian, terdapat dana hibah pada KNPI yang tidak direalisasikan
dan dipertanggungjawabkan sesuai proposal sebesar Rp90.175.000,00 yang merupakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Pemuda yang tidak terlaksana pada Tahun 2023. Atas dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut,
Ketua KNPI bersedia mengembalikan hibah sebesar Rp90.175.000,00 ke Kas Daerah.Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 pada:
1) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
(a) Laporan penggunaan hibah;
(b) Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
(c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan
bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa
barang/jasa;
2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan
kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan
perundang-undangan;
dan b. NPHD antara Disporapar dengan DPD KNPI Kabupaten OKU Timur Nomor
427/490/DISPORAPAR/2023 dan Nomor 011/KNPI.OKUT/IX/2023 pada:
1) Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban Pihak Kedua pada
huruf a) Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
penggunaan dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023 kepada Pihak
Kesatu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2) Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa setelah berakhirnya Tahun
Anggaran 2023, jika terdapat sisa dana maka Pihak Kedua wajib segera menyetor kembali sisa dana tersebut kepada Pihak Kesatu melalui Rekening Kas Umum Daerah Nomor 166-30-00001 pada Bank Sumsel Cabang Martapura.
Permasalahan di atas mengakibatkan salah saji Belanja Hibah pada LRA
TA 2023 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.175.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten OKU Timur
tidak memedomani ketentuan terkait pertanggungjawaban dana hibah sesuai NPHD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan. BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Kepala Disporapar untuk mengenakan sanksi kepada KNPI yang terlambat
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan memproses
Kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp90.175.000,00 pada KNPI.
(Red)


