Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Salah Saji Belanja Hibah Pada LRA TA 2023 Dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp90.175.000,00 Di KNPI Kab Oku Timur Sumsel

Oku Timur 20 Maret 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Sesuai,Proposal Disporapar menyalurkan bantuan dana hibah kepada KNPI sebesar Rp150.000.000,00 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani dan wajib direalisasikan oleh KNPI sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada proposal yang telah disampaikan kepada,Disporapar.

Berdasarkkan hasil pemeriksaan atas proposal dana hibah Tahun 2023 oleh KNPI, diketahui bahwa peruntukan dana hibah digunakan untuk Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI dan dua kegiatan yaitu Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 dan Kegiatan Latihan Kepemimpinan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemuda (LKP), dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ yang telah diserahkan diketahui

bahwa KNPI hanya merealisasikan dana hibah sebesar Rp59.825.000,00 atau sebesar 39,88% dari dana hibah yang telah disalurkan kepada KNPI, yaitu pada peruntukan Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI sebesar Rp41.495.000,00 dan Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 sebesar

Rp18.330.000,00.

Dengan demikian, terdapat dana hibah pada KNPI yang tidak direalisasikan

dan dipertanggungjawabkan sesuai proposal sebesar Rp90.175.000,00 yang merupakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Pemuda yang tidak terlaksana pada Tahun 2023. Atas dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut,

Ketua KNPI bersedia mengembalikan hibah sebesar Rp90.175.000,00 ke Kas Daerah.Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 pada:

1) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

(a) Laporan penggunaan hibah;

(b) Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang

diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan

(c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan

perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan

bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa

barang/jasa;

2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan

kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran

berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan

perundang-undangan;

dan b. NPHD antara Disporapar dengan DPD KNPI Kabupaten OKU Timur Nomor

427/490/DISPORAPAR/2023 dan Nomor 011/KNPI.OKUT/IX/2023 pada:

1) Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban Pihak Kedua pada

huruf a) Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

penggunaan dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023 kepada Pihak

Kesatu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

2) Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa setelah berakhirnya Tahun

Anggaran 2023, jika terdapat sisa dana maka Pihak Kedua wajib segera menyetor kembali sisa dana tersebut kepada Pihak Kesatu melalui Rekening Kas Umum Daerah Nomor 166-30-00001 pada Bank Sumsel Cabang Martapura.

Permasalahan di atas mengakibatkan salah saji Belanja Hibah pada LRA

TA 2023 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.175.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten OKU Timur

tidak memedomani ketentuan terkait pertanggungjawaban dana hibah sesuai NPHD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat

dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan. BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan

Kepala Disporapar untuk mengenakan sanksi kepada KNPI yang terlambat

menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan memproses

Kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp90.175.000,00 pada KNPI.

 

(Red)

 

 

 

 

 

 

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!