Kamis, April 23, 2026
spot_img

Aset Daerah Ogan Ilir Senilai Triliunan Rupiah Tak Terdokumentasi, BPK Ingatkan Risiko Kerugian Negara dan Celah Penyimpangan

Ogan Ilir, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam penatausahaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Ketidaklengkapan informasi serta belum tuntasnya bukti kepemilikan atas sejumlah aset daerah menjadi sorotan utama dalam audit yang dilakukan. Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah perbaikan guna menghindari potensi penyimpangan dan kerugian negara.

Aset Tak Terdokumentasi dengan Baik

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa aset tetap berupa Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), serta aset lainnya belum didokumentasikan secara memadai. Tercatat ada 30 gedung senilai Rp12,45 miliar, 229 ruas jalan tanpa keterangan lokasi senilai Rp78,46 miliar, serta 1.136 ruas jalan tanpa informasi panjang dengan total nilai mencapai Rp3,08 triliun. Selain itu, terdapat 1.793 aset tetap lainnya senilai Rp43,26 miliar yang juga belum memiliki informasi yang jelas.

BPK menegaskan bahwa ketidakjelasan data aset ini berpotensi menghambat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta membuka celah bagi penyalahgunaan aset negara.

Bukti Kepemilikan Tanah dan Kendaraan Masih Bermasalah

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti masalah kepemilikan aset yang belum tersertifikasi. Hingga saat ini, Pemkab Ogan Ilir belum menyelesaikan bukti kepemilikan atas 649 bidang tanah senilai Rp255,98 miliar serta 147 unit kendaraan bermotor senilai Rp6,27 miliar.

Ketidakjelasan status kepemilikan aset ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Tanpa dokumen resmi, aset-aset tersebut rentan disalahgunakan atau bahkan beralih kepemilikan tanpa prosedur yang sah.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Ogan Ilir untuk segera menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk:

  1. Memerintahkan Kepala SKPD terkait agar melengkapi informasi aset yang tidak informatif, termasuk lokasi dan spesifikasi teknis.
  2. Berkoordinasi dengan Kepala SKPD untuk menyelesaikan proses kepemilikan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.
  3. Melakukan pencatatan ulang secara terpisah terhadap aset yang belum terdokumentasi secara lengkap, termasuk 32 unit peralatan dan mesin serta 15 ruas jalan.
  4. Menghapus 77 unit kendaraan bermotor yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  5. Melakukan penelusuran aset yang tidak ditemukan guna memastikan keberadaan dan keabsahannya.

BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu yang ditetapkan. Jika tidak, kelemahan dalam pengelolaan aset tetap ini bisa berujung pada potensi kerugian keuangan daerah serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Lemahnya penatausahaan aset tetap ini semakin menegaskan buruknya tata kelola aset daerah di Ogan Ilir. Tanpa pengawasan yang ketat, aset-aset bernilai triliunan rupiah bisa saja menjadi objek penyalahgunaan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Ogan Ilir terkait rekomendasi BPK ini. Namun, publik menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti permasalahan ini sebelum semakin berlarut-larut dan berpotensi merugikan masyarakat.(Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!