Kamis, April 23, 2026
spot_img

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PAGARALAM UNGKAP 12 KASUS NARKOTIKA SEPANJANG JANUARI-FEBRUARI 2025

Pagar Alam, Rajawalinews – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam berhasil Mengungkap 12 kasus tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari Pengungkapan ini, Sebanyak 12 tersangka diamankan dengan Barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja seberat 8,541 Kilogram, Sabu Seberat 18,02 Gram, Serta satu butir pil Ekstasi.

Wakapolres Pagaralam, Kompol M. Ali Asri, yang didampingi Oleh Kasat Narkoba AKP Sondi, S.H. dan Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., Mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan Masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata Komitmen kami dalam Memberantas Peredaran gelap Narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan Narkotika, baik Pengedar,Pemakai maupun kurir,” Ujar Kompol M. Ali Asri.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari hasil Penyelidikan, Para Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai Daerah, termasuk Kota Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga berperan Sebagai Pengedar, kurir, serta Residivis Kasus Narkotika.

Selain menekan Peredaran Narkotika, Pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam Menyelamatkan Masyarakat dari bahaya Narkoba. Berdasarkan Asumsi bahwa Satu gram Narkotika dapat dikonsumsi Oleh tiga Orang, maka dari Kasus ini Polres Pagar Alam berhasil Menyelamatkan Sekitar 25.680 Jiwa dari ancaman Penyalahgunaan Narkoba.

“Para tersangka akan dijerat dengan Ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan Pidana Minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda Maksimal Rp10 Miliard,” Tegas AKP Sondi, S.H.

Polres Pagar Alam juga mengimbau Masyarakat Untuk terus berperan Aktif dalam memberikan Informasi terkait Peredaran Narkotika.

“Kami mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Bersama-sama memerangi Narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada Pihak kepolisian,” tutup Iptu Mansyur, S.H.

(Iriel Oyenk)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!