Karawang, rajawalinews.oniline – Buruknya tata kelola aset di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa hingga akhir 2023, sebanyak 230 perumahan dengan luas total 432.960 m² belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkab Karawang. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Lebih parahnya, dari 230 perumahan tersebut, sebanyak 58 perumahan telah ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan, sementara 172 perumahan lainnya masih beralasan melengkapi dokumen. Padahal, penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sebagai bagian dari tanggung jawab mereka kepada pemerintah dan masyarakat.
Tak hanya itu, sebanyak 173 perumahan yang sudah menyerahkan PSU ternyata tidak dilakukan secara penuh. Ada 21 perumahan yang hanya menyerahkan sebagian fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum), serta 152 perumahan lainnya hanya menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Fakta ini mengindikasikan bahwa pengembang seolah-olah hanya melakukan penyerahan sebagian aset untuk menghindari kewajiban penuh.
Lebih lanjut, aset PSU yang telah diserahkan pun masih carut-marut. Dari 212 perumahan yang sudah menyerahkan aset, 97 aset PSU senilai Rp277,74 miliar belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ini termasuk 30 perumahan dengan fasos/fasum seluas 978.548 m² senilai Rp254,88 miliar, serta 67 bidang TPU seluas 248.615 m² senilai Rp22,85 miliar yang semuanya tidak didukung dengan sertifikat kepemilikan. Celah ini bisa membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menguasai aset secara ilegal.
Lebih miris lagi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebagai instansi yang bertanggung jawab belum memiliki database PSU yang lengkap. Audit BPK menemukan bahwa 28 dari 64 aset PSU yang telah diserahkan bahkan tidak memiliki siteplan, sehingga lokasinya tidak jelas dan rawan disalahgunakan.
Ketidakberesan ini jelas melanggar Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yang mengamanatkan bahwa penyerahan PSU harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Namun, faktanya Pemkab Karawang tampak abai dalam menegakkan aturan ini.
Akibat lemahnya pengawasan, aset PSU yang belum diserahkan berpotensi dikuasai pihak lain, tidak tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD), serta tidak terpelihara dengan baik. Pemkab Karawang juga gagal memastikan bahwa aset yang telah diserahkan benar-benar legal dan memiliki dokumen sah.
Menanggapi temuan ini, BPK menegaskan bahwa Bupati Karawang belum menyusun strategi konkret untuk menyelesaikan persoalan PSU ini. Padahal, tanpa langkah tegas, permasalahan ini akan terus berlarut dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah yang lebih besar.
BPK telah merekomendasikan agar Bupati Karawang segera menyusun roadmap penyelesaian PSU yang terukur serta menerapkannya secara konsisten. Sayangnya, hingga saat ini, respons pemerintah daerah masih sebatas janji untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. (Redaksi/ Guntur)


