Kuningan, rajawalinews.online – Usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, A. Jatrawan, S.H., Biro Advokasi Hukum dari GAMAS, memberikan penjelasan kepada Media Rajawalinews mengenai hasil pertemuan yang dilakukan dengan Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuningan di Aula Gedung DPRD Kuningan pada Jumat (31/1/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut, termasuk GAMAS, LMPI, FPI, APIK, Barak, Forwaku, Gibas, Persis,dan Porakap.
Jatrawan menjelaskan bahwa tujuan utama dari audiensi tersebut adalah untuk mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Ia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD tersebut telah merusak citra lembaga DPRD, serta mengkhianati amanah yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan adanya perbuatan yang dapat mencoreng marwah DPRD Kuningan. Kami meminta BK DPRD untuk segera mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi berat, seperti pemberhentian tidak hormat atau pemecatan terhadap anggota DPRD yang terlibat,” ujar Jatrawan.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga kehormatan DPRD dan memastikan bahwa setiap anggota DPRD yang terlibat dalam tindakan tidak bermoral dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jatrawan juga menegaskan bahwa kami atas nama FMPK siap membantu menyediakan bukti tambahan jika BK DPRD Kuningan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperkuat bukti yang sudah ada.
“Jika BK DPRD membutuhkan bukti lebih banyak, kami siap memberikan dukungan. Kami berharap proses ini dapat dilakukan secara transparan dan tidak ada bukti yang disembunyikan,” tambahnya.
Namun, Jatrawan juga menyampaikan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2025 bagi BK DPRD Kuningan untuk memberikan keputusan yang tegas terkait kasus ini. “Kami memberikan waktu sampai akhir Februari 2025 untuk mendapatkan keputusan yang jelas.
Jika pada waktu tersebut tidak ada keputusan atau tindakan yang nyata, kami akan kembali menggelar aksi dan menuntut keadilan,” tegas Jatrawan. Ini menunjukkan bahwa forum ini tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat Kuningan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kuningan, Eman Suherman, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu. Menurut Eman, pihaknya sedang berusaha untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dengan memanggil saksi-saksi yang relevan.
“Kami masih dalam tahap memverifikasi informasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami telah memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” jelas Eman dalam audiensi tersebut.
Eman juga mengungkapkan bahwa proses ini tidak dapat diselesaikan secara tergesa-gesa, karena pihaknya harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan pada bukti yang kuat dan informasi yang valid.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil adalah langkah yang adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini memerlukan waktu, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat,” ungkap Eman.
Namun, Jatrawan menanggapi hal ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa meskipun Eman mengungkapkan bahwa prosesnya memerlukan waktu, masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus ini. “Kami menghargai bahwa proses harus berjalan dengan hati-hati.
Tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama, karena ini adalah masalah serius yang berdampak pada citra DPRD Kuningan. Kami memberikan waktu hingga akhir Februari untuk keputusan tegas. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali menggelar aksi dan menuntut keadilan,” ujar Jatrawan.
Jatrawan juga menambahkan bahwa forum ini sangat menghargai proses yang dilakukan oleh BK DPRD Kuningan, tetapi mereka
Red


