Palembang 26 Januari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja
sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG)
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan
yang tidak digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
perangkat daerah, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD setelah mendapat persetujuan kepala daerah.
Pemprov Sumsel menyajikan saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.503.156.493.000,00. Nilai tersebut merupakan Kemitraan berupa BGS atas lima bidang tanah Pemprov Sumsel dengan rincian sebagai
berikut
Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022
Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, BPK mengungkapkan
adanya permasalahan aset kemitraan Provinsi Sumsel belum dikelola secara optimal.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk menagih kontribusi dari kerja sama pemanfaatan BMD atas aset Bangun Serah Guna minimal sebesar Rp3.782.272.925,71 yang terdiri dari atas:
1) Kontribusi BGS dengan PT BJLS sebesar Rp1.155.409.153,71;
2) Kontribusi BGS dengan PT JSC sebesar Rp1.900.863.772,00; dan
3) Kontribusi BGS dengan PT RJT sebesar Rp726.000.000,00.
b. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk melakukan perjanjian sewa atas pemanfaatan aset oleh YISK, YPKI, dan Dharma Wanita Dinas Pendidikan serta menagih biaya sewa sesuai perjanjian.
Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan melakukan penagihan kepada PT BJLS melalui surat Nomor 032/04389/BPKAD-V/2023 dan telah
terdapat pembayaran kontribusi atas PT BJLS sebesar Rp1.155.409.153,71, PT JSCsebesar Rp50.000.000,00, dan PT RJT sebesar Rp726.000.000,00.
Dalam Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023 diketahui masih terdapat
permasalahan terkait pengelolaan kerja sama pemanfaatan dan BGS dengan uraian sebagai berikut.
a. PT JSC Belum Membayarkan Kontribusi ke Kas Daerah
Pemprov Sumsel melaksanakan kerja sama berupa pemanfaatan Gedung Bowling Center dengan PT JSC sesuai dengan perjanjian Nomor 029/SPK/BPKAD/2018 & 456A/JSC/DU/VIII/2018 tanggal 7 Juli 2018. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT JSC berkewajiban membayarkan kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan.
Perhitungan kontribusi tetap diberikan setiap tahun sebesar
Rp437.879.000,00 dengan kenaikan sebesar 3,3% per tahun. Sedangkan kontribusi pembagian keuntungan dihitung sebesar 50% dari keuntungan bersih perusahaan.
by redaksi


