Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Pejabat Kuningan Terlibat Pembayaran Insentif Pajak yang Menyalahi Aturan dan Merugikan Keuangan Daerah

Kuningan, rajawalinews.online. — Kasus pembayaraan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak sah di Pemkab Kuningan kini menarik perhatian publik setelah terungkapnya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran daerah. Pembayaran insentif sebesar Rp.97.869.887,00 kepada Sekretaris Daerah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.

Keputusan ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang remunerasi dan insentif bagi pejabat daerah, serta menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan keuangan di Kuningan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, insentif ini hanya boleh diberikan kepada pejabat daerah jika belum ada ketentuan remunerasi. Namun, pada kenyataannya, Sekretaris Daerah yang telah menerima TPP sebesar Rp.35.000.000,00 per bulan tetap mendapatkan insentif.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Keputusan untuk memberikan insentif tambahan ini jelas melanggar ketentuan yang ada, mengingat remunerasi tersebut sudah mencakup tambahan penghasilan yang seharusnya memperhitungkan seluruh kinerja dan kontribusi ASN. Meski demikian, pembayaran insentif terus dilakukan, yang menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penerapan aturan.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran insentif yang tidak tepat ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan anggaran daerah yang tidak transparan. Pembayaran yang dilakukan berulang kali kepada Sekretaris Daerah dengan alasan yang tidak valid tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi dana publik.

Hal ini sangat ironis, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, dalam kasus ini, pembayaran tersebut juga berpotensi merusak citra Pemkab Kuningan di mata publik yang menuntut pengelolaan keuangan yang bersih dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Kepala Bappenda yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, harusnya lebih hati-hati dan cermat dalam mengawasi aliran dana daerah. Namun, dalam hal ini, pejabat terkait tampak gagal dalam menjalankan tugasnya dengan benar.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab, Kepala Bappenda seharusnya melakukan verifikasi lebih ketat terhadap setiap pembayaran insentif dan memastikan bahwa setiap pengeluaran sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya mencerminkan kelalaian dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pemkab Kuningan. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!