Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

Puluhan Rekening Tanpa SK Bupati: Pengelolaan Keuangan Daerah Kuningan Rentan Penyalahgunaan dan Kecurangan

Kuningan, rajawalinews online – Sebuah temuan mengejutkan terungkap dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tahun 2023 yang mencatatkan adanya pembukaan rekening oleh 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa adanya penetapan sah dari Bupati Kuningan.

Dari 82 rekening yang teridentifikasi, dibuka tanpa Surat Keputusan (SK) resmi Bupati. Temuan ini menandakan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur pengelolaan anggaran daerah yang sah, serta membuka ruang untuk potensi penyalahgunaan keuangan daerah yang sangat merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap SKPD seharusnya mengikuti prosedur yang jelas dalam membuka rekening untuk transaksi belanja daerah, dengan keputusan resmi Bupati Kuningan yang mencatat dan mengesahkan setiap rekening tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa banyak SKPD yang terlibat dalam praktik ini, dengan membuka rekening tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pengawasan yang memadai.

Hal ini sangat mengkhawatirkan karena penggunaan rekening yang tidak sah berpotensi mengalirkan dana tanpa pengawasan yang ketat, dan memungkinkan penggunaan dana di luar rencana yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Misalnya, rekening-rekening yang digunakan oleh beberapa dinas tertentu yang menangani urusan sosial, administrasi kependudukan, dan penanggulangan bencana, dioperasikan untuk menampung dana uang muka kegiatan oleh Bendahara Pengeluaran masing-masing, tidak tercatat dalam SK Bupati yang sah.

Saldo yang tercatat pada rekening-rekening ini mencapai Rp.6.101.445,00 per 31 Desember 2023, yang disajikan sebagai Kas Lainnya dalam laporan keuangan daerah. Penggunaan rekening yang tidak terdaftar dalam SK Bupati ini jelas merupakan pelanggaran serius yang mengindikasikan buruknya pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.

Rekening-rekening ini bisa jadi merupakan alat untuk memanipulasi anggaran daerah atau bahkan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat ke dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Praktik semacam ini sangat rentan terhadap tindakan penyalahgunaan keuangan daerah, karena tidak ada aturan yang mengikat dan mengawasi dengan ketat penggunaan rekening-rekening tersebut.

Dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terlihat jelas bahwa Pemkab Kuningan belum mampu menjamin bahwa setiap transaksi keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketidaktegasan dalam mengawasi dan menetapkan penggunaan rekening-rekening daerah berpotensi merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik malah bisa diselewengkan. (Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!