Rajawali news Grup Karawang : Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengendus. adanya bau tak sedap BBM Jenis Solar di DLH KAB.Karawang.diduga keras bermacam dalih para Sendikat koruptor di lingkungan Pemda Karawang untuk melibas anggaran yang berasal dari APBD / APBN Ironisnya Pengadaan BBM TA 2023 untuk Kendaraan Pengangkut Sampah sebesar Rp 3.172.629.200,…..?
Kendaraan Pengangkut Sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak
untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Perpres 117 Tahun 2021. Namun demikian, DLH belum melakukan upaya permohonan kuota BBM Subdidi kepada BPH Migas untuk memperoleh kuota BBM Subsidi yang akan digunakan oleh Kendaraan Pengangkut Sampah di TPA Jalupang.
DLH Kab. Karawang kangkangi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa minyak solar (gas
oil) adalah sebesar Rp6.800,00 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tersebut
menambah beban APBD karena harga BBM Non Subsidi lebih tinggi sebesar
Rp3.172.629.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut.Bukti Surat Pengantar Pengiriman BBM Sebesar Rp8.385.000.000 yang Dijadikan Sebagai Dasar Pembayaran Berindikasi Bukan Merupakan Dokumen Senyatanya.
Surat Pengantar Pengiriman PT Pertamina Patra Niaga yang dilampirkan sebagai
lampiran bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa Pengiriman BBM dari
PT Pertamina Patra Niaga selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter atau
sebanyak 72 kali pengiriman.
Hasil konfirmasi atas Surat Pengantar Pengiriman kepada PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan bahwa 70 Surat Pengantar Pengiriman sebanyak 559.000 liter atau Rp8.385.000.000,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur Utama PT ITS mengakui telah merubah 70 Surat
Pengantar Pengiriman yang disampaikan kepada DLH dengan penjelasan sebagai
berikut.
1) Harga jual BBM dengan tujuan TPA Jalupang dari PT Pertamina Patra Niaga
relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan konsumen PT ITS Lainnya
sehingga dilakukan pengalihan pengiriman BBM dari tujuan perusahaan lain
ke TPA Jalupang;
2) Permintaan pengiriman BBM oleh DLH yang mendadak sehingga tidak dapat
dipenuhi dengan meminta langsung ke PT Pertamina Patra Niaga;
3) Pengiriman BBM adalah dari PT Pertamina Patra Niaga ke TPA Jalupang oleh PT ITS sebagai berikut :
a) Kendaraan Tangki mengangkut BBM dari PT Pertamina Patra Niaga
menuju ke Gudang PT ITS;
b) Setelah kendaraan tangki tersebut tiba di gudang PT ITS, Segel PT
Pertamina Patra Niaga dibuka dan BBM dialihkan ke tangki penyimpanan
untuk menjadi stock atau dialihkan ke kendaraan tangki lain yang akan
mengirimkan BBM ke TPA Jalupang Tangki tersebut diberikan segel baru dengan nomor yang telah disesuaikan
dengan Surat Pengantar Pengiriman yang telah dibuat/disesuaikan oleh PT ITS.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga hanya bertanggungjawab atas BBM yang dibeli sampai dengan terminal pengisian BBM PT Pertamina Patra Niaga (Supply Point).
Selanjutnya Agen bertanggungjawab atas BBM sampai tiba di lokasi end customer.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja
BBM sebesar Rp8.385.000.000,00 belum dapat diyakini kewajaran atas
keterjadian, kelengkapan, dan akurasinya.
Untuk dapat meyakini jumlah BBM yang sebenarnya dikirim oleh PT ITS ke
TPA Jalupang,
BPK melakukan prosedur alternatif dengan menganalisis data pemakaian BBM di TPA Jalupang pada Tahun 2023 berdasarkan catatan Operator BBM
Red


