Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

Diduga Desa Sukabangun Dalam Menyalahgunakan Angaran Dana Tambahan APBDes Tahun 2023.

Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinewsgroup.online”

Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang meyalahgunakan Angaran Dana tambahan yang bersumber dari APBN Tahun 2023, dengan kebijakan Desa (17/07/24)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Saat Tim Rajawalinews (RN) group konfirmasi ke Desa Sukabangun Dalam pada hari Selasa (16 Juli 2024) saat itu Pj. Kepala Desa ada di kantor namun tidak mau menemui tim RN dan diarahkan kepada pak Hendri selaku Sekdes. Saat di konfirmasi kebenaran tentang anggaran dana tambahan tersebut kepada Sekdes, dijelaskannya,“ memang benar anggaran dana tambahan itu ada masuk di bulan November 2023. Karena masuknya di bulan November waktunya gak cukup, jadi pihak desa mengambil kebijakan dana tambahan itu di silfakan dan digabungkan ke APBDes tahun 2024 yang akan direalisasikan ke pekerjaan barau, drainase dan jalan.”ungkapnya.

Saat tim RN menyatakan dana tambahan tersebut dikhususkan untuk kekeringan langsung dijawab bahwa hal itu tidak disampaikan oleh pihak DPMD dan saat dimusyawarahkan tidak mendapatkan titik temunya, maka dana tersebut atas kebijakan Desa disilfakan pada tahun 2023 dan digabungkanlah ke APBDes tahun 2024.

Tim media pun mencoba Konfirmasi kepada pak Dedy selaku pendamping Desa untuk Kecamatan Delta Pawan mengenai Dana tambahan pada tahun 2023. Dijelaskan pak Dedy bahwasannya itu ada sosialisasinya kepada setiap Desa tentang penggunaan dana tambahan tersebut dikhususkan untuk apa. Karena untuk mendapatkan dana tambahan itu setiap Desa harus melengkapi persyaratan di DPMD, jadi nggak mungkin kalau tidak tau dana tersebut untuk apa,”ungkap pak Dedy selaku pendamping Desa kepada RN.

Setelah berita ini di publikasikan besar harapan kami dari Tim Rajawalinews group agar kiranya Pemerintah Kabupaten Ketapang atau Pemerintah Kalimantan Barat untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia tentang Dana Tambahan yang Bersumber dari Dana APBN.

Tim Rajawali

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!